Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Trenggalek wajib menyetorkan 20 media sosial yang digunakan untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 telah memasuki tahap penetapan pasangan calon. Pasangan
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek harus merelakan kursi jabatannya sementara. Karena ia saat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Trenggalek hanya menampilkan satu pasangan calon (Paslon),
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada 2024 telah resmi ditetapkan.
Pulau-pulau yang sebelumnya diyakini sebagai milik Trenggalek kini menjadi sumber klaim administrasi
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Trenggalek untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Hasil survey Poltracking Indonesia pada September 2024 menunjukkan keunggulan calon petahana Khofifah
Bawaslu Trenggalek mengingatkan calon tunggal petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara yang akan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Trenggalek bakal berlangsung November 2024. Dengan demikian, penyelenggara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)