Sidang Kasus Korupsi Gedung Desa Melis, Jaksa Bakal Hadirkan 13 Saksi

ngentit-duit-pembangunan-gedung-desa-melis-13-saksi-bakal-hadir-di-sidang

13 Saksi bakal hadir di korupsi pembangunan gedung pertemuan desa melis trenggalek/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus  Korupsi Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek memasuki tahap persidangan sejak awal bulan Juni 2024.

Untuk membongkar tindakan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis senilai Rp156 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek bakal menghadirkan saksi kunci.  Jaksa juga bakal menghadirkan tim teknis pembangunan gedung pertemuan Desa Melis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kurang lebih 13 saksi yang bakal kami hadirkan di persidangan. Saksi tersebut mulai dari perangkat desa hingga Pejabat Pembuat Komitmen [PPK],” papar Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/7/2024)

Menurut Rio, persidangan kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis sudah tiga kali memasuki persidangan.  “Untuk tuntutannya bulan depan, setelah saksi biasanya kami hadirkan saksi ahli. Baru kemudian kami bacakan tuntutan kepada para terdakwa,” paparnya.

Lebih lanjut terkait potensi penambahan tersangka masih ada. Namun JPU masih menunggu fakta-fakta persidangan dan penilaian hakim saat berlangsungnya persidangan.

“Bisa jadi penambahan tersangka dan melihat fakta persidangan hakim menilai kejadian [korupsi] seperti apa. Tidak menuntut kemungkinan tersangka lain,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaelani dan Qomaruddin diduga bekerja sama korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis. Tepatnya pada tahun anggaran 2015-2018.

Qomaruddin, sebagai ketua TPK diduga memanipulasi dokumen pendukung laporan
pertanggungjawaban atas perintah Jaelani. Akibatnya, kerugian negara yang diaudit mencapai Rp156 juta.

Di sisi lain, total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp579 juta, yang dilaksanakan secara bertahap, yakni pada tahun 2015 – 2018.

Hal ini tentunya memperhatikan pelaksanaan pembangunan, pasalnya proses pembangunan bergantung pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

Exit mobile version