Modus Top Up Gim di Minimarket, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online

modus-top-up-gim-di-minimarket-80-ribu-anak-di-bawah-10-tahun-main-judi-online

Ilustrasi. 80 ribu anak di bawah 10 tahun main judi online/Foto: Vanessa Loring (Pexels)

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan korban judi online tidak hanya orang tua, tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi.

“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp40 miliar,” ungkap Ketua Satgas Judi Online itu dilansir dari laman Kominfo.

Hadi menjelaskan, ada modus judi online melalui pengisian pulsa atau top up gim online yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online.

Menkopolhukam menjekaskan sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 s.d. 30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30 s.d. 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” jelas Hadi.

Selain ketiga operasi tersebut, Hadi menyampaikan Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP). Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.

“Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” ucapnya.

Rapat koordinasi merupakan implementasi Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat juga dibahas pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi sesuai yang dirilis PPATK agar tepat sasaran.

“Kami juga akan minta Kepala PPATK juga menginformasikan bahwa tren sudah menurun karena kerja dari tiga poin tersebut. Asal dilakukan secara efektif dan kami akan kontrol di lapangan,” kata Hadi.

Menurut Hadi, rapat tersebut juga menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga lebih terintegrasi.

“Dan dalam rapat koordinasi semuanya suda bertemu untuk kita berjalan di satu rel sehingga sudah tidak ada lagi yang namanya ego sectoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut,” ujarnya.

Exit mobile version