KHM Desak PP Muhammadiyah Tegas Tolak Tawaran Konsesi Tambang

khm-desak-pp-muhammadiyah-tegas-tolak-tawaran-konsesi-tambang

Aktivitas tambang yang merusak lingkungan/Foto: Tom Fisk (Pexels)

Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Layangkan Surat Kertas Posisi kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebagai desakan menolak tawaran konsesi tambang dari pemerintah, Jum’at (14/06/2024).

Surat Kertas Posisi untuk Muhammadiyah tersebut dilayangkan pada Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 dengan Nomor: 054/PRENAS/IV/2024 berjudul “TA’AWUN MENOLAK TAMBANG”.

Alasan penolakan tersebut dikarenakan Konsesi tambang itu dinilai bertentangan dengan sejumlah keputusan yang pernah diambil oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Tawaran Konsensi tambang itu muncul setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (MINERBA). Aturan tersebut mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang dalam negeri.

Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak. KHM menyoroti terhadap kemampuan ormas dalam mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang bertambah besar.

Selain itu, Kertas Posisi ini dilayangkan juga menjawab pernyataan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, sebelumnya menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa terkait tawaran konsesi tambang oleh pemerintah.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Ahad, 9 Juni 2024.

Abdul Mu’ti juga mengatakan bahwa Muhammadiyah belum ada keputusan untuk menolak atau menerima konsesi tambang dsri pemerintah tersebut. Beliau juga menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

KHM juga meminta agar Muhammadiyah bersikap tegas menolak aturan pemerintah mengenai izin kelola pertambangan yang berpotensi merusak hajat keseimbangan kehidupan

“Muhammadiyah secara kelembagaan harus bersikap tegas menolak tawaran aturan pemerintah mengenai izin kelola pertambangan yang berpotensi merusak hajat keseimbangan kehidupan,” tulis dalam surat  kertas posisi tersebut.

Selain itu, melalui berbagai kajian mengenai dampak pertambangan terhadap kemaslahatan umat dan alam semesta di masa mendatang, KHM mengambil sikap dan membuat kertas posisi sebagai tanggapan adanya tawaran tersebut. Pokok maksud dari kertas posisi ini ialah mendesak ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah, untuk menolak pemberian IUP tambang batu bara.

Adapun mengenai alasan penolakan sudah kami himpun menjadi poin-poin di dalam tulisan ini:

  1. Peran Muhammadiyah Tetap Menjaga Jati Diri Ormas Keagamaan.
  2. Rekam Jejak Konflik Pertambangan Mineral dan Batubara.
  3. Resiko pertambangan mineral dan batubara bagi sosial dan lingkungan.
  4. Potensi korupsi Pertambangan.
  5. Pertambangan dan Dampak Buruk Pada Perempuan.

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah di atas, kami kader-kader Muhammadiyah yang terhimpun dalam Kader Hijau Muhammadiyah menyatakan
sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak alam dan organisasi masyarakat keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
  2. Pemberian izin tambang pada ormas keagamaan, berpotensi hanya akan menjadi sumber konflik interest dan menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah.
  3. Mendesak PP Muhammadiyah bersikap tegas untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditawarkan pemerintahan Jokowi karena akan menjerumuskan Muhammadiyah pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
  4. Mendesak PP Muhammadiyah agar kembali khittah perjuangan dan tidak menerima tawaran konsesi tambang, yang kemudian hari akan membuat Muhammadiyah terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi terbarukan.
  5. Meminta Muhammadiyah untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis.
  6. Muhammadiyah untuk semua, milik banyak orang—Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting hingga individu-individu yang berkhidmat pada Muhamadiyah bukan hanya milik Pimpinan Pusat dan elite-elitnya. Kita semua punya caranya sendiri mencintai Muhammadiyah sebagai wadah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  7. Menyerukan seluruh Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang hingga Ranting Muhammadiyah serta seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.
Exit mobile version