Uang Warga Trenggalek Ditolak Apotek, Apakah Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku?

uang-warga-trenggalek-ditolak-apotek-apakah-pecahan-rp75-ribu-masih-berlaku

Uang Rp75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di 2024/Foto: Pexels

Pasca uang Rp75 ribu milik warga Trenggalek ditolak apotek, berbagai respons netizen bermunculan. Dari unggahan Instagram Kabar Trenggalek, ada netizen yang komentar pernah mengalami kejadian serupa, menyesalkan penolakan uang, hingga mau mengganti Rp75 ribu dengan Rp100 ribu, Jumat (03/04/2024).

Sebagian netizen Trenggalek juga bertanya, apakah pecahan Rp75 ribu masih berlaku di 2024? Untuk menjawab pertanyaan ini, Kabar Trenggalek telah melakukan penelusuran digital.

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id, uang Rp75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, masyarakat bisa menukarkan Rp75 itu syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 uang per hari.

“Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI yang merupakan alat pembayaran yang sah [legal tender] di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” tulis Bank Indonesia.

Perlu diketahui, pecahan Rp75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia tahun emisi 2020. Bank Indonesia mengeluarkan uang tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun.

“Pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia,” jelas Bank Indonesia.

Pada tahun 2020, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan uang kertas pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia telah mengeluarkan UPK RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT ke-25 tahun 1970, HUT ke-45 pada tahun 1990 dan HUT ke-50 tahun 1995.

“Dengan demikian UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI,” ujar Perry, 18 Agustus 2020, dilansir dari laman Kominfo Jatim.

Sebagai tambahan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sebelumnya, apotek di Trenggalek menolak uang Rp75 ribu saat ada warga yang ingin membeli obat. Hal itu dialami oleh Rohmat (30), warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Rohmat menceritakan kepada Kabar Trenggalek, pada Senin (29/04/2024) sore, ia sakit radang tenggorokan. Lalu, dirinya membeli obat di apotek Dusun Wadi Lor, Desa Ngadirenggo. Sayangnya, uang pecahan Rp75 ribu yang ia bawa ditolak oleh pihak apotek.

“Karyawan apotek menolak pembayaran obat dengan uang pecahan 75 ribu dengan alasan uang tersebut tidak laku dan susah digunakan untuk transaksi pembayaran,” ujar Rohmat kepada Kabar Trenggalek.

Atas pelayanan yang kurang mengenakkan itu, Rohmat berharap pihak apotek melakukan evaluasi. Sehingga, ke depan pihak apotek bisa menerima pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah.

“Ya semoga ke depannya pihak apotek mau menerima pembayaran 75 ribu karena uang yang saya pakai uang asli, bukan uang palsu,” tandas Rohmat.

Exit mobile version