Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Tanpa Izin Kehutanan, JATAM: Sama Saja Tambang Ilegal

tambang-emas-pt-smn-di-trenggalek-tanpa-izin-kehutanan-jatam-sama-saja-tambang-ilegal

Demo tolak tambang emas PT SMN oleh Aliansi Rakyat Trenggalek di Trenggalek Kementerian LHK/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Kegiatan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan Far East Gold (FEG) di Trenggalek terus mendapat penolakan dari masyarakat. Selain alasan melindungi lingkungan dari kerusakan, masyarakat menolak karena melihat adanya proses perizinan tambang yang tidak lengkap.

Persoalan izin itu diakui oleh Handi Andrian, General Manager External Affairs PT SMN. Handi mengatakan, PT SMN saat ini belum mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Belum [punya PPKH] untuk eksploitasi atau produksi,” ujar Handi saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Handi menyampaikan, secara perizinan, PPKH merupakan kewenangan dari pemerintah pusat (KLHK). Ia juga mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur berhak terlibat dalam pemberian PPKH kepada PT SMN.

Meski belum memiliki PPKH, PT SMN di tahun 2024 ini tetap melakukan kegiatan tambang emas di Trenggalek. Kegiatan itu mulai dari sosialisasi serta eksplorasi lanjutan tambang emas.

“Kami juga akan melaksanakan penelitian atau eksplorasi lanjutan sesuai dengan izin yang kami peroleh,” ucapnya.

Merespons hal ini, Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyebut kegiatan tambang emas PT SMN tanpa PPKH itu menyalahi nalar hukum.

Mengingat, saat ini PT SMN sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2019. Sehingga, aktivitas eksplorasi seharusnya sudah selesai dilakukan. Kemudian, ketika mendapatkan IUP OP, seharusnya PT SMN wajib memiliki PPKH.

“Menyalahi nalar hukum apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan ini. Pada tahap yang kedua [operasi produksi] kalau di kawasan hutan, itu enggak boleh melakukan kegiatan tanpa PPKH. Karena kalau melakukan kegiatan tanpa PPKH, itu masuk dalam kategori pidana kehutanan,” tegas Jamil.

Jamil mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, pasal 38 ayat 3, yang menyatakan bahwa, ‘Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.’

Selain itu, Jamil menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 50 Ayat 3 huruf g, disebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.’

Sedangkan unsur pidana kehutanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 Ayat 6, yang menyatakan ‘Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).’

“Iya pidana kehutanan, juga masuk dalam pelanggaran administrasi, bahkan bisa mengarah ke sanksi administrasi terberat pencabutan izin [IUP OP]. Karena mereka [PT SMN] menambang di kawasan hutan tanpa izin kehutanan, sama saja itu kan illegal mining [tambang ilegal] karena perizinannya enggak lengkap. Kan begitu konstruksi hukumnya,” jelas Jamil.

Sementara itu, Muyono Piranata, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek turut mendukung penolakan tambang emas PT SMN.

Muyono menyampaikan, dukungan penolakan tambang emas itu dilakukan dengan menyurati Pemprov Jawa Timur supaya tidak memberikan rekomendasi PPKH kepada PT SMN.

“Eksploitasi [tambang emas] masih terkendala PPKH karena dinas provinsi belum memberikan rekomendasi. Kami menyurati pemerintah provinsi untuk tidak memberikan rekomendasi,” tukas Muyono.

Exit mobile version