Ramadhan 2024 Warga Trenggalek Dilarang Ronda Keliling

IMG 0219

Kepolisian Resor Trenggalek melakukan patroli ronda sahur yang dimotori oleh Satsamapta Polres Trenggalek. Sabtu, (25/3/2023) - Humas Polri

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan keimanan dan ketaqwaan di Bulan Ramadhan Tahun 2024. Salah satu poin yang tertuang dalam edaran tersebut adalah larangan bagi masyarakat melakukan ronda keliling.

“Dilarang mengadakan ronda keliling, sedangkan upaya membangunkan warga
cukup dengan menggunakan speaker dari masjid/mushola” isi surat edaran yang ditandatangi bupati Trenggalek.

Penggunaan pengeras suara luar untuk Tadarus Al-Qur’an juga diimbau hanya sampai pukul 22.00 WIB saja, selebihnya menggunakan pengeras suara dalam. SE ini juga meniadakan adanya takbir keliling saat Idul Fitri nanti.

“Takbiran keliling ditiadakan, takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara” isi surat edaran No. 2 huruf M.

Tak cuma itu saja, dalam surat edaran juga memasukkan 14 poin yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk diperhatikan. Berikut isinya:

  1. Membayar zakat fitrah sesuai ketentuan;
  2. Adzan dan Iqomah menggunakan pengeras suara luar, dan saat melaksanakan sholat cukup menggunakan pengeras suara dalam;
  3. Tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam;
  4. Dilarang mengadakan ronda keliling, sedangkan upaya membangunkan warga cukup dengan menggunakan speker dari masjid/mushola;
  5. Tidak mengadakan kegiatan keramaian di sekitar Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara yang sekiranya akan mengganggu ketenangan beribadah;
  6. Bagi pengelola warung, rumah makan dan tempat hiburan, agar ikut menciptakan suasana yang tenang, tidak mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah;
  7. Pemilik rumah makan/restoran/warung/kafe yang buka pada siang hari agar menghormati kesucian dan kemuliaan bulan Ramadhan;
  8. Pemilik tempat karaoke dan tempat hiburan agar menghentikan segala bentuk aktivitas hiburan dan sejenisnya;
  9. Tidak membuat, mendistribusikan, membunyikan/menyulut dan memperjualbelikan segala bentuk petasan;
  10. Tidak membuat, mendistribusikan, menyulut dan menerbangkan balon udara;
  11. Menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Trengalek;
  12. Menyemarakkan malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid serta melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, langgar/mushola maupun tempat-tempat lain dimana sholat Idul Fitri dilaksanakan.
  13. Takbiran keliling ditiadakan, takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara;
  14. Melaksanakan halal bihalal dengan karyawan/karyawati.

Melalui surat edaran nomor 334 Tahun 2024 tersebut, Bupati Muda yang akrab disapa Mas Ipin tersebut mengharapkan masyarakat Trenggalek untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menghormati antar pemeluk agama, menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kualitas berbagai macam ibadah.

Exit mobile version