Nelayan Trenggalek Enggan Gunakan Alat Keselamatan, Rentan Laka Laut

nelayan-trenggalek-enggan-gunakan-alat-keselamatan-rentan-laka-laut

Nelayan Trenggalek tanpa menggunakan alat keselamatan/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Nelayan Trenggalek tampaknya harus membuka kesadaran saat melaut. Karena, keselamatan dirinya harus diperhatikan dengan mengenakan pelampung untuk pelindung diri, Jumat (29/03/2024).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Ririn Sugihariyati mengungkapkan keprihatinan atas insiden laka laut yang menimpa nelayan selama ini, khususnya 2 Nelayan, Kaseri (59) dan Suprayitno (46).

Ririn menyebutkan, setiap tahun selalu terjadi laka laut yang menimpa nelayan Teluk Prigi dan menimbulkan korban jiwa. Salah satu penyebabnya adalah nelayan yang enggan memakai alat keselamatan terutama life jacket atau baju pelampung.

“Kita sudah berusaha bekerja sama dengan instansi terkait dan selalu mensosialisasikan terkait alat keselamatan, tapi memang nelayan di PPN Prigi keberatan kalau membawa alat keselamatan,” kata Ririn.

Menurut Ririn, nahkoda dan semua anak buah kapal (ABK) dibawah 5 Gross Ton wajib membawa baju pelampung sejumlah orang yang ada di kapal tersebut. Selain itu kapal tersebut harus membawa pelampung minimal separuh dari jumlah ABK.

“Tapi nelayan merasa ribet membawa life jacket tersebut, selain itu juga mengurangi ruang di kapalnya,” lanjutnya.

Menurut Ririn, nelayan juga banyak yang tidak lapor ke Syahbandar sebelum melaut. Padahal jika nelayan tersebut lapor maka petugas akan memeriksa semua perlengkapan, dan jika sudah sesuai SOP (standard operating procedur) maka akan diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

Selain itu, PPN Prigi juga aktif mensosialisasikan keselamatan pelayaran terutama untuk kapal perikanan. Namun kembali lagi, masih banyak nelayan Teluk Prigi yang mengesampingkan keselamatan berlayar karena dianggap terlalu merepotkan.

“Sebelum Cp (Koefisien prismatik) keluar, kapal di atas 5 GT harus ada SKKPnya (sertifikat kelayakan kapal penangkap ikan), harus laik laut, dan harus kami cek sebelum Cp keluar,” ucap Ririn.

Exit mobile version