Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba Trenggalek: 1 Tersangka LC

kronologi-penangkapan-gembong-narkoba-trenggalek-1-tersangka-lc

Tersangka narkoba di Trenggalek/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Gembong narkoba di Trenggalek dibekuk polisi. Penangkapan pengedar barang haram tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Januari sampai Februari 2024.

Sebanyak 5 kasus narkotika dibekuk Satreskoba Polres Trenggalek. Dari lima kasus tersebut, 1 kasus narkotika jenis sabu dan 4 lainnya adalah kasus pil dobel l.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapkan dalam operasi tersebut mengantongi sebanyak 943 butir pil dobel l, kemudian sebanyak 0,1 gram narkotika jenis sabu dan uang tunai 1,7 juta serta 6 handphone.

Kecamatan Durenan Sumbang 1 Tersangka

Dalam kasus narkotika di Kecamatan Durenan, Trenggalek, warga dibekuk polisi karena didapati sabu-sabu yang disimpan. Dengan total 0,1 gram di dalam pipet, satu timbangan, dan uang tunai.

“Tersangka lainnya dalam operasi tersebut adalah RK, alamat Durenan, Trenggalek. Barang bukti satu pipet berisi sabu, satu timbangan, satu HP dan uang tunai 600 ribu,” terangnya dalam konferensi pers.

Pagerwojo Tulungagung dan Bendungan Trenggalek Sumbang Tersangka

Penangkapan rangkaian operasi narkoba tersebut juga terjadi di wilayah Pagerwojo, Tulungagung. Kemudian satu tersangka lainnya adalah warga Bendungan, Trenggalek.

“TKP Pagerwojo, EC dan AB orang Bendungan dan Tulungagung, barang bukti 780 pil dobel l,” tegasnya.

Kecamatan Tugu dan Pogalan Trenggalek Juga Sumbang Tersangka

Penangkapan tersangka narkoba juga terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, kemudian lokasi kedua juga terjadi di wilayah Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Dalam penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti yang bakal dibawa dalam meja hijau. Kendati, puluhan butir pil dobel l jadi barang bukti.

“HK pogalan, barang bukti dapat kami sita 50 pil dobel L, uang 170 ribu dan 1 hp. Kemudian CE warga tugu trenggalek, penangkapan di Surodakan, barang bukti 90 pil dobel L uang 10 ribu, 1 HP,” tandasnya.

Pemandu Lagu LC Mendekam Dalam Jeruji Besi

Penangkapan FR (29) tersebut di lokasi karaoke. Karena, tersangka tersebut memiliki profesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Watulimo.

“Untuk tersangka FR (29) perempuan alamat Watulimo, TKP di Watulimo, barang bukti amankan 23 butir pil dobel l,” terangnya melalui konferensi pers.

Tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal undang-Undang Narkoba dan narkotika, serta bakal dijebloskan dalam hotel prodeo.

“Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.

Exit mobile version