Warga Bendungan Kena Tipu Mobil Murah, Kepincut Iklan Snack Video 

Ungkap kasus penipuan jual beli mobil murah

Ungkap kasus penipuan jual beli mobil murah/Foto:dokumen istimewa

Warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek jadi korban penipuan. Bermula main media sosial snack video, puluhan juta melayang seketika. Hal itu karena kepincut iklan mobil murah. 

Iklan mobil murah tersebut mengatasnamakan sorum mobil ternama Prabu Motor Ponorogo. Melihat itu, korban kepincut dengan unggahan di media sosial snack video dan melakukan transaksi. 

Alhasil, warga Bendungan kena tipu mobil murah. Awal peristiwa penipuan terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu. Korban tertarik iklan mobil karena dibanderol dengan harga murah. 

“Korban merasa tertarik karena harga murah, kemudian korban berinisiatif menghubungi tersangka melalui WhatsApp. Tujuan menghubungi itu untuk membeli 1 mobil dengan kredit, namun tersangka minta uang muka 30 juta,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono. 

Korban melakukan negosiasi dengan tersangka, kemudian korban mentransfer Rp21 juta ke rekening yang diberikan tersangka untuk melakukan pembayaran uang muka. Namun, korban menunggu mobil yang dibeli tidak kunjung datang di rumahnya mulai muncul kecurigaan. 

“Tersangka justru memblokir nomor whatsapp milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan ke polisi. Kemudian, polisi mengetahui keadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” paparnya. 

HJ, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan menjadi dalang penipuan iklan mobil murah di media sosial snack video. Kini tersangka HJ mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek untuk menempuh hukum. 

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” paparnya. 

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Perwakilan dari Prabu Motor Ponorogo, Basir, dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih atas terungkapnya kasus penipuan tersebut. 

Menurutnya, hal bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan konsumen lebih berhati-hati. Saat ini banyak terjadi penipuan. Tidak hanya jual beli mobil tetapi juga yang lain.

“Saya sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Trenggalek karena telah membantu masyarakat terutama yang merasa tertipu. Ini bukan sekali saja dan sangat meresahkan,” ujarnya. 

Exit mobile version