Pemerintah Ganti Format Penghitungan PPh 21 Karyawan, Jadi Lebih Mudah dan Adil

format-baru-perhitungan-pph21-karyawan

Direktorat Jenderal Pajak RI | Foto: DJP Online

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024. Format dengan nama tarif efektif rata-rata (TER) tersebut dianggap mampu memudahkan wajib pajak.

Keuntungan Format TER

Berikut beberapa keuntungan dari format TER:

Lebih sederhana dan mudah dipahami

Format TER menghilangkan perhitungan yang rumit seperti penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) dan tarif pajak progresif. Penghitungan PPh 21 cukup dengan mengalikan tarif TER dengan penghasilan bruto.

Lebih adil

Format TER memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Hal ini membuat perhitungan PPh 21 menjadi lebih adil bagi seluruh wajib pajak.

Ilustrasi Perhitungan PPh 21 dengan Format TER

Berikut contoh perhitungan PPh 21 dengan format TER:

Retto, karyawan dengan status kawin tanpa tanggungan
Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan. Dengan status kawin tanpa tanggungan, PTKP Retto sebesar Rp58,5 juta.

Dengan format TER, perhitungan PPh 21 Retto adalah sebagai berikut:

TER x Penghasilan Bruto
= 15% x Rp10.000.000,00
= Rp1.500.000,00

Jadi, PPh 21 Retto per bulan adalah sebesar Rp1.500.000,00.

Perubahan format penghitungan tarif PPh 21 karyawan dengan format TER merupakan langkah yang positif. Format TER membuat perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana, mudah dipahami, dan adil bagi seluruh wajib pajak.

Exit mobile version