Jelang Tahun Baru 2024, Penjual Arak Jawa di Trenggalek Kena Sita 

operasi-miras-ilegal-di-trenggalek

Operasi miras ilegal di Trenggalek yang dilakukan Polisi/Foto: Dok Polres for Kabar Trenggalek

Jelang tahun baru 2024, penjual Arak Jawa di Trenggalek disisir polisi. Hal itu sebagai upaya Polres Trenggalek dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 

Upaya tersebut salah satunya dengan melakukan operasi razia penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras). Operasi itu tersebar di 14 kecamatan, Kabupaten Trenggalek.

Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Susila Basuki, membenarkan operasi itu rangkaian Operasi Lilin Semeru 2023. Dalam mengelola Kamtibmas didasari pada upaya pencegahan, didukung dengan penegakan hukum yang profesional.

“Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Jadi, penertiban ini bertujuan agar Nataru di Kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif,” ungkap Susila melalui keterangan tertulis. 

Kegiatan operasi itu sejak tanggal 22 Desember 2023 dan masih berlangsung, Polres Trenggalek telah melakukan penertiban sedikitnya di enam lokasi yang berbeda. Kepolisian juga menyita setidaknya 78 botol Miras berbagai merk dan Arjo (Arak Jawa).

Kemudian, di salah satu cafe yang berada Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, petugas menyita sedikitnya 12 botol Miras. Sementara di lokasi lain masih di Kecamatan Watulimo, tepatnya Desa Karanggandu, petugas menemukan 4 botol miras yang dijual secara ilegal.

Sementara di desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, petugas kembali menemukan penjual miras tanpa ijin dan menyita 30 botol miras berbagai merk dan Arjo. Kemudian di Desa Sambirejo 12 botol, Kelurahan Surodakan 15 botol dan di desa Pogalan 1 kardus berisi 5 botol Arjo 600 Ml.

Susila menegaskan, penertiban dan razia ini akan terus digelar secara simultan. Harapannya, dapat menekan potensi gangguan yang muncul selama Nataru di Kabupaten Trenggalek, yang diakibatkan oleh konsumsi Miras atau minuman beralkohol lainnya.

“Keseluruhan kami tindak dengan tipiring, [tindak pidana ringan], ” ujar Susila. 

Exit mobile version