Terancam Digusur Paksa Proyek Resort Bali, 60 Warga Batur Hadang Alat Berat

digusur paksa proyek resort bali 60 warga batur alat berat

Warga Batur hadang alat berat proyek resort Bali yang akan menggusur lahan/Foto: @tbt.anglc (Instagram)

Sekitar 60 warga di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Bukit Payang, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menghadang alat berat milik PT Tanaya Pesona Batur (TPB) pada Selasa (17/10/2023).

Alat berat tersebut hendak digunakan membangun proyek resort Bali berupa taman hiburan di lahan yang telah dikelola warga Batur selama berpuluh-puluh tahun. Aksi penghadangan itu karena warga mendapat informasi bahwa lahan mereka akan diratakan oleh pihak PT TPB.

Sebelumnya, warga Batur telah didatangi oleh pihak PT TPB. Aan tetapi, secara tegas warga menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Kendati sudah ditolak, PT TBP tetap memaksa untuk meratakan lahan milik warga Batur. Perusahaan mengancam warga dengan surat izin yang telah ditandatangani oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bali.

Salah satu petani Batur, Ni Kadek Suryani, menjelaskan, aksi penghadangan alat berat dimulai pukul 09.30 WITA. Warga berbondong-bondong meninggalkan aktivitas mereka untuk berkumpul guna mencegah alat berat masuk meratakan lahan garapan yang ditanami bawang, kol, terong, dan cabe warga.

“Kami di sini sejak pukul 09.30 WITA meninggalkan tanaman yang sedang kami siram setelah mendapatkan informasi alat berat akan turun pada pukul 10.00 WITA,” tutur Suryani.

Suryani menegaskan, sosialisasi maupun pertemuan mengenai permasalahan tanah belum menemukan titik terang. Sebab, sosialisasi itu hanya ditujukkan kepada salah satu ketua Pokdarwis Ampupu Kembar tanpa melibatkan warga Batur secara keseluruhan.

Akibatnya, lanjut Suryani, warga Batur merasa dirugikan. Sebab, warga tidak pernah sekalipun memberikan izin untuk pengelolaan lahan mereka kepada pihak perusahaan.

“Kami yang memiliki lahan di sini dan telah menggarap hingga anak-anak kami sebesar sekarang, kami hidup dari lahan ini, tapi kenapa mereka [Ketua Pokdarwis dan BKSDA Bali] seenaknya memberikan lahan ini kepada pihak perusahaan untuk mendirikan resort, lalu kami harus di kemanakan?” tegas Suryani.

Aksi penghadaangan dilakukan warga Batur dengan duduk maupun berdiri di hadapan alat berat. Mereka meluapkan keresahan kepada PT TPB dan BKSDA Bali. Penghadangan yang dilakukan oleh warga berlangsung damai.

Rezky Pratiwi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, melalui rilis resminya, mengatakan warga yang tidak terima melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban PT TPB. Namun, peristiwa itu justru dilaporkan ke polisi dengan laporan pengancaman.

Rezky menyampaikan, empat warga telah diperiksa di Polres Bangli pada 21 September dan 11 Oktober 2023. Hal tersebut adalah laporan polisi kedua pasca proyek dimulai. Sebelumnya, lima orang warga diperiksa di Polda Bali terkait pemanfaatan hutan pada Maret 2023.

“Warga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas proyek. Hingga kini warga masih bertahan meski dikriminalisasi dan terancam tersisih dari hutan yang jadi sumber penghidupan mereka,” ungkap Rezky.

Menyikapi upaya penggusuran paksa oleh PT TPB kepada warga Batur, LBH Bali mendesak:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bangli, dan lembaga terkait untuk menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh Warga di TWA Gunung Batur Bukit Payang.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang pengukuhan kawasan hutan yang merampas tanah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT TPB.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bangli, dan lembaga terkait segera mengembalikan hak-hak atas tanah masyarakat.
  5. Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan terpenuhinya hak-hak warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
  6. Polres Bangli untuk menghormati hak warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
  7. Polres Bangli untuk menghentikan setiap upaya kriminalisasi atas perjuangan warga.
Exit mobile version