Pansus DPRD Trenggalek, Kebut Bahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi

pansus dprd trenggalek kebut bahas perda pajak daerah dan re

Rapat penyempurnaan Raperda PDRD Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Alen Alen Trenggalek tampaknya bakal menjadi pekerjaan yang serius. Pasalnya, panitia khusus (pansus) menargetkan pada Oktober 2023 harus rampung.

Dalam pembahasan Penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan akan diparipurnakan pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Husni Tahir Hamid, Ketua Pansus PDRD DPRD Trenggalek, mengatakan Raperda PDRD adalah kunci untuk penyelenggaraan payung hukum mengenai penarikan PDRD, karena UU 28/2009 PDRD perlu pembaharuan.

Katanya, jika raperda PDRD belum diundangkan sampai 5 Januari 2024, perda-perda lama tidak lagi berlaku. Sehingga, pemkab tak punya landasan hukum untuk melakukan penarikan PDRD.

“Agenda hari ini kita membahas pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana kita diharapkan, bukan di deadline, 23 Oktober itu sudah mendapat persetujuan dari DPRD dan evaluasi Gubernur Jatim,” tegasnya.

Husni menilai, Raperda PDRD yang baru memberikan kewenangan pemda untuk menuju kemandirian fiskal, karena ke dalam dana transfer dari pemerintah pusat akan semakin berkurang. Sedangkan satu-satunya cara menuju kemandirian fiskal, yakni melalui pemaksimalan potensi pendapatan daerah.

“Jadi UU HKPD memberikan kewenangan untuk daerah, agar dia memaksimalkan mendapatkan potensi menuju kemandirian fiskal,” tandasnya.

Kata Husni, bangunan yang dimanfaatkan untuk usaha, maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dibebankan kepada penyewa tanah.

Contohnya, SPBU yang terletak di Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Yang mana SPBU itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Trenggalek. Karena SPBU itu dikelola pihak ketiga, pembayaran PBB dibebankan ke pihak ketiga.

“Ada lagi wisata di Jalan Brigjen Soetran, Cafe Pesawat. Itu kerjasama sewa pihak ketiga, meskipun tanah pemkab. Sementara kalau tanah pemkab tidak dipungut PBB, tapi karena di pihak ketigakan, dia harus membayar PBB, kita lebih banyak kesitu,” ujarnya. (Adv: DPRD Trenggalek)

Exit mobile version