APDESI Trenggalek Dukung Perjuangan Masyarakat Tolak Tambang Emas PT SMN

apdesi trenggalek perjuangan masyarakat tolak tambang pt smn

Agus Setiawan, Ketua APDESI Trenggalek tolak tambang emas PT SMN/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Perjuangan masyarakat Trenggalek dalam menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) terus menguat. Hal itu ditandai dengan adanya dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Trenggalek.

Agus Setiawan, Kepala Desa Munjungan sekaligus Ketua APDESI Trenggalek, menyatakan dukungan dan sikap tolak tambang emas PT SMN. Dukungan itu disampaikan saat karnaval Munjungan 2023, Minggu (27/08/2023).

“Pada bulan kemerdekaan ini, di tanggal 27 Agustus, vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Panjenengan [Anda] menolak, otomatis pemerintah harus mempertahankan bumi kita, alam kita. Yang penting tidak jadi ditambang. Sepakat sampai titik darah penghabisan,” tegas Agus.

Tak hanya APDESI, lanjut Agus, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek juga mendukung perjuangan tolak tambang emas PT SMN dan investornya Far East Gold (FEG). Sebab, APDESI dan AKD berkomitmen bergerak bersama rakyat Trenggalek.

“Kami dari APDESI juga AKD, seluruh Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek, menyatakan mendukung panjenengan, tidak mendukung SMN, niki catat, garisbawahi. Kami bergerak bersama rakyat, biar kita bisa merdeka di bumi negara kita, tanpa dijajah oleh kepentingan-kepentingan asing. Merdekaaa…!!!” tambah Agus.

Kemudian, membacakan pernyataan sikap bersama Aliansi Rakyat Munjungan untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang emas PT SMN dan Far East Gold dari Australia. Isi pernyataan sikap itu sebagai berikut:

  1. Menolak dengan keras segala bentuk aktivitas perusakan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan pertambangan emas, khususnya di wilayah Kecamatan Munjungan dan Trenggalek pada umumnya.
  2. Menuntut pemerintah Propinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) PT SMN karena telah melukai rasa keadilan Masyarakat Munjungan pada khususnya dan Trenggalek pada umumnya.
  3. Menuntut pemerintah Kabupaten Trenggalek, pemerintah Propinsi Jawa timur maupun Pemerintah Pusat untuk secara bersungguh-sungguh melindungi, menjaga dan melestarikan alam ruang hidup kami dan anak cucu kami.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh berbagai organisasi di Munjungan. Seperti PAC Ansor Munjungan, Banser Munjungan, Perhimpunan Sumbreng Raya (PSR), IST Munjungan, dan Info Seputar Munjungan (ISM).

Selanjutnya, pernyataan sikap ditandatangani oleh Kampung Siaga Bencana (KSB) Sumbreng, Komunitas Pecinta Lingkungan Among Mangrove (Kopel AM) IPNU-IPPNU Munjungan, Aliansi Rakyat Trenggalek, hingga APDESI Kabupaten Trenggalek.

Exit mobile version