Aktivitas Tambang Emas PT SMN Tanpa Izin Kawasan Hutan, Warga Terdampak Resah

warga geruduk pt smn

Warga geruduk PT SMN untuk menayakan izin/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)

Alam Trenggalek masih belum steril dari ancaman kerusakan tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Sebab, PT SMN tetap melakukan eksplorasi meski tidak pegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aktivitas tambang emas PT SMN yang curi-curi kesempatan itu membuat warga resah. Salah satunya, Dhian Eko Prasetyo, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Dhian mengungkapkan, pekerja PT SMN kekeh mengaku punya izin untuk eksplorasi, meski saat digeruduk tidak dapat menunjukkannya. Pekerja PT SMN mengaku selama beroperasi di lapangan tidak pernah memegang izin.

“Sejak kemarin (12/08/2023), kami tanya seperti itu. Ada izin tapi di kantor, seperti itu. Hari ini kami coba datangkan pihak kantor, ternyata dari pihak kantor pun juga tidak bisa menunjukan untuk izin kegiatan eksplorasi di kawasan hutan Buluroto,” ujar Dian.

Menurut Dhian, PT SMN bersama investornya, Far East Gold (FEG), yang curi-curi kesempatan untuk melakukan eksplorasi ini membuat warga resah. Karena, pertambangan emas seperti memaksa masuk ke Trenggalek, padahal ada potensi dampak kerusakan lingkungan yang besar.

“Karena kelestarian alam di Buluroto itu sangat bermanfaat sekali bagi kami warga Ngadimulyo. Juga sebagai sumber air yang menghidupi kami di Desa Ngadimulyo,” ujar Dian.

Senada dengan Dhian, Imam Syafi’i, anggota Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) juga khawatir ketika tambang emas ini beroperasi. Sebab, akan mengancam kehidupan warga Kecamatan Kampak, terutama yang tinggal di dataran rendah.

“Padahal masyarakat yang akan di sini akan menempati selama-lamanya, bahkan sampai anak cucu sampai hari kiamat nanti,” ungkap Imam.

Imam juga kesal dengan tindakan PT SMN yang curi-curi kesempatan untuk eksplorasi ini. Karena saat ditanya soal perizinan, pihak PT SMN hanya memberikan jawaban normatif, tanpa menunjukkan surat izin sama sekali.

“Izinnya belum lengkap, kan gitu. Andai lengkap pun, akan kami tolak. Karena menjadi wilayah kami yang akan kami ditempati selamanya,” tandas Imam.

Warga Terdampak Tak Ingin Tambang

Sementara itu, Sukidi, warga RT 44, RW 10, Dukuh Kaliwaru, Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, juga khawatir keberlangsungan hidup masyarakat jika ada tambang. Ia takut kalau alamnya dikeruk dan sumber mata air yang ada rusak.

Nggih, cegeh, mboten purun yen ditambang pokoke. Rusak niku mengke tegalan. Sumber-sumber nggih mati terusan. [Ya tidak mau sama sekali kalau ditambang. Rusak nanti lahannya. Sumber-sumber mata air bisa mati nantinya],” ujar Sukidi.

Sebelumnya, Sukidi juga mengetahui kalau di kawasan Buluroto ini akan ada tambang. Meski ia mendengar masih sebatas isu di masyarakat.

Sejauh ini, Sukidi mengamati ada warga yang pro dan kontra dengan tambang. Ia memaparkan, tambang mendapatkan janji dari perusahaan, bahwa jalan akan diperbaiki dan ada lapangan kerja.

Meski demikian, Sukidi tak pernah tergiur sedikit pun. Baginya tugas memperbaiki jalan adalah pemerintah, bukan perusahaan tambang.

Soale pemerintah ki ora liwat kono [tambang] yo panggah iso mbangun ratan. [Soalnya pemerintah tanpa harus ada tambang juga bisa membangun jalan],” ungkapnya.

Tak hanya itu, ada kekhawatiran bagi Sukidi jika tambang masuk bisa merusak lahan pertanian dan memicu bencana tanah longsor. Karena ia pernah mendengar kabar kawasan yang pernah dieksplorasi mengalami tanah longsor.

Riyen wonten ten mriko tau dibor. Niku akhire nggih sing sebelahe longsor. Dugi sak niki nggih tasik panggah longsor terus. Niku nggih duko saking mriku napa pripun, ketawise pemicune nggih niku. [Dulu di sana pernah dibor. Terus lahan di sebelahnya longsor. Sampai sekarang masih sering mengalami longsor. Ya ndak tau apakah dampak dari pengeboran. Kemungkinan juga dipicu oleh pengeboran itu],” tandas Sukidi.

Exit mobile version