Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal, Rakyat Tuntut Ketegasan Bupati Trenggalek dan Camat

aktivitas tambang emas diduga ilegal bupati trenggalek camat

Aliansi Rakyat Trenggalek pasang banner tolak tambang emas PT SMN/Foto: Beni Kusuma (Kabar Trenggalek)

Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mengumumkan maklumat dan seruan, sebagai bentuk konsistensi dalam upaya menjaga alam dari ancaman kerusakan oleh tambang emas. Dalam maklumat itu, ART menduga ada aktivitas ilegal tambang emas di kawasan hutan Trenggalek.

Berdasarkan pantauan ART, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), dengan investornya Far East Gold (FEG) dari Australia, melakukan survei eksplorasi tambang emas di kawasan hutan Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Tercatat, survei itu dilakukan sejak 27 Juli hingga 20 Agustus 2023.

Masyarakat yang tergabung dalam ART sempat menemui PT SMN pada Sabtu (12/08/2023). Saat ditemui, PT SMN tidak bisa menunjukkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu menjadi dasar penguat bahwa aktivitas survei eksplorasi tambang emas PT SMN di kawasan hutan Trenggalek ilegal. Mengingat, pada tahun 2022, ART melakukan aksi di Jakarta dan menemui KLHK. Waktu itu, pihak KLHK menyatakan bahwa PT SMN tidak memiliki IPPKH. Ditambah, tambang emas PT SMN mendapat penolakan dari masyarakat, camat, hingga Bupati Trenggalek.

Mukti Satiti, Koordinator ART, mengkritik aktivitas PT SMN tersebut. Ia menilai, sikap Bupati dan masyarakat Trenggalek yang menolak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT SMN sepertinya tak digubris oleh perusahaan itu.

“Pasalnya sudah hampir satu bulan mereka tetap melakukan kegiatan di wilayah kabupaten ini. Tepatnya sejak tanggal 27 Juli hingga 20 Agustus 2023 ini mereka menyusup, memasuki area-area hutan untuk melakukan survei lanjutan,” ujar Mukti.

Mukti mengatakan, PT SMN berdalih telah berkoordinasi dengan pihak desa serta ditemani pula oleh oknum dari Perhutani. Ia menduga survei itu akan digunakan sebagai dalih untuk mengamankan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kegiatan kucing-kucingan ini diduga untuk menyiasati aturan yang mengharuskan mereka mengurus AMDAL baru jika selama tiga tahun sejak keluarnya izin perusahaan tidak melakukan kegiatan,” terangnya.

Mukti menilai, PT SMN bersikap masa bodoh terhadap kondisi sosial yang ada di Kabupaten Trenggalek. Hal itu menunjukkan itikad buruk perusahaan.

“Terlebih Bupati hingga para camat yang berada dalam wilayah konsesi pun telah mengatakan sikap menolak IUP OP PT SMN tersebut. Dan seolah sikap para pengambil kebijakan daerah tersebut hanya menjadi olok-olok saja,” jelasnya.

Mukti menilai ada indikasi ‘permainan’ antara PT SMN dengan pemerintah pusat untuk menerbitkan IUP OP. Terlebih, PT SMN seharusnya sudah mendapatkan IPPKH sebelum IUP OP keluar. Tapi hingga saat ini, PT SMN belum memiliki IPPKH.

“Bupati bersurat kepada Pemerintah Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat. Namun sayang, surat penolakan dan permohonan pencabut IUP OP PT SMN oleh Bupati tersebut hingga saat tulisan ini di buat pun tidak digubris,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Mukti, di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), kewenangan IUP OP PT SMN, sudah berada di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sementara di pemerintah pusat, orang-orang yang juga diindikasikan turut “bermain” dalam proses penerbitan izin tersebut, saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan, meskipun kasusnya berada di tempat lain,” ucap Mukti.

Oleh karena itu, ART menuntut kepada Pemkab Trenggalek untuk bersikap tegas kepada PT SMN yang jelas-jelas tidak menunjukkan itikad baiknya dalam berusaha di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Kami juga menuntut Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menegaskan sikap penolakannya atas IUP OP yang digunakan oleh Perusahaan,” tandasnya.

Exit mobile version