3 Anak Tewas di Kolam Renang Trenggalek, Polisi Enggan Membuat Laporan Sendiri

3 anak tewas di kolam renang trenggalek polisi enggan lapora

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (kanan) saat hearing di DPRD/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kinerja Polres Trenggalek mendapat sorotan berkaitan kasus 3 anak tewas di Kolam Renang Tirta Jwalita. Hal itu disampaikan Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) Trenggalek, saat hearing di DPRD, Kamis (20/07/2023).

Imam Burhanuddin, Ketua FMPA Trenggalek, menyoroti langkah Polres Trenggalek yang menunggu laporan dari masyarakat atas kasus 3 anak meninggal, supaya bisa naik ke tahap penyidikan. Mengingat, dalam hakikat hukum publik, polisi bisa membuat laporan sendiri.

“Tidak mungkin ketika masyarakat awam memberikan laporan, karena tidak tahu persoalannya. Yang dia [masyarakat] tahu ada orang meninggal, kok dibiarkan saja, yang salah siapa? Kepolisian,” ujar Imam di forum hearing.

Menurut Imam, ketika kasus tewasnya 3 anak ini dibiarkan, bisa menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat menurun. Ia menilai bakal ada gerakan masyarakat atas kasus ini.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menanggapi terkait pihaknya yang tidak membuat laporan sendiri. Menurut Agus, alasannya karena keluarga korban tidak mau membuat laporan.

“Saya bertemu dengan orang tua dan keluarga besarnya. Saya tanya bapak ibu sikapnya bagaimana atas permasalahan ini? Jawabannya adalah saya [keluarga korban] tidak menuntut secara hukum. Kalau kami [polisi] membuat laporan, seolah-olah kami ini tidak ada simpati dan empati kepada keluarga korban,” terang Agus

Oleh karena itu, Agus menunggu laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Bisa dari masyarakat, pemerhati anak, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun praktisi hukum.

“Saya pastikan, begitu kami menerima laporan polisi, langsung kami penyidikan. Karena hasil lidik kami menyimpulkan ini tindak pidana, karena ada faktor kelalaian” ujar Agus.

Pelaporan itu berdasarkan pasal 108 KUHAP, yang menyatakan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Mekanismenya kami terima laporan di SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu]. Dari dasar LP [Laporan Polisi], akan kami lakukan pemeriksaan sebagai pihak pelapor, kemudian kami akan melakukan penyidikan,” ucap Agus saat ditemui Kabar Trenggalek.

Ketika ada masyarakat yang membuat laporan polisi atas kasus 3 anak meninggal di kolam renang Trenggalek, polisi bisa naik ke tahap penyidikan. Sehingga, polisi bisa mengungkapkan siapa orang yang lalai dalam kasus ini.

“Kami pasti bisa menemukan subjek hukum kalau kami melakukan penyidikan. Tapi kalau di tahap penyelidikan, kami hanya menyimpulkan ini tindak pidana atau bukan. Siapa orangnya, kami belum bisa menjawab, sebelum kami melakukan penyidikan,” jelas Agus.

Exit mobile version