Bertamu Melebihi Waktu, Kasun Trenggalek Kena Denda Semen 50 Sak 

ilustrasi selingkuh 8731222

Ilustrasi selingkuh/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek Nasib pilu menimpa Kepala Dusun (Kasun) Durenan Trenggalek usai bertamu di rumah wanita di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. 

Karenanya, warga memergoki Kasun Trenggalek inisial SP (39), masuk di rumah wanita yang tak memiliki suami. Kejadian itu pekan lalu Kamis (03/11/2022), sekira dini hari, usai warga memergoki wanita tak bersuami itu membawa pulang laki-laki. 

Warga mematikan listrik rumahnya, kemudian pelaku keluar rumah. Lalu, pelaku langsung dipergoki warga kemudian dibawa menuju ke balai desa.

Baca: Diduga Selingkuh, Seorang Laki-Laki Dilabrak Perempuan di Jalan Kabupaten Madiun

Imam Syafii, Kepala Desa Durenan, membenarkan atas peristiwa yang menimpa kasun di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Durenan itu. 

“Ya memang terjadi, saya di telepon Kades Balerejo sekitar 24.00 WIB, kemudian saya menuju lokasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Menurutnya, hasil dari musyawarah di Balai Desa Balerejo itu, SP diberi sanksi sosial berupa denda semen 50 sak dan pasir satu rit.

Baca: Pernikahan Dini dan Cerai Tinggi di Trenggalek, Lima Duda dan Janda Per Hari

“Waktu saya datang di Desa Balerejo, tidak banyak warga seingat saya ada 5 dan hasilnya diberi sanksi sosial berupa denda,” paparnya. 

Usai musyawarah di Desa Balerejo itu sekitar pukul 02.00 dini hari. Menurut Imam, untuk kasun yang melakukan tindakan itu sudah diberi peringatan. 

“Kami beri peringatan dari Pemdesnya, karena sesuai aturan Peraturan Bupati [Perbup], diingatkan dulu,” ujarnya. 

Exit mobile version