Jubir KPK Tampik Soal Penetapan 2 Tersangka Oknum DPRD Trenggalek 

images 66

Jubir KPK RI, Ali Fikri/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Warga Trenggalek dihebohkan dengan pemberitaan tentang penetapan 2 tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret dua oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (21/09/2022)..

Pasalnya, beredar pemberitaan dalam media elektronik, www.potret-indonesia.com yang menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menetapkan tersangka korupsi dalam kasus proyek pembangunan Instalasi Gizi dan Laundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek.

Dalam isi pemberitaan, media elektronik itu mengatakan, KPK RI akan mengumumkan dua tersangka dari oknum anggota DPRD Trenggalek yang berinisial SA dan SN atas kasus tersebut, seperti dilansir dalam Potret Indonesia

Selain itu, media elektronik itu juga menuliskan, kedua oknum anggota DPRD Trenggalek sempat dipanggil, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan yang kurang jelas. Media elektronik ini menduga kalau kedua oknum dewan itu telah menerima suap dari kontraktor dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. 

Sementara untuk memperkuat pemberitaan, media elektronik ini mencantumkan kutipan dari Jubir KPK RI, Ali Fikri pada 19 September 2022. 

Adapun beberapa kutipannya, yakni “Jadi ini kaitan dengan kasus suap pada pembangunan instalasi dan laundry di RSUD dr . Soedomo Kabupaten Trenggalek,” tulisnya. 

“KPK telah memerintahkan tim penyidik untuk memanggil ulang terhadap SA dan SN, bila mereka tidak datang juga kita akan lakukan jemput paksa,” tulisnya, pada kutipan langsung kedua.

 

Tangkapan Layar Pemberitaan di Laman Potret-indonesia.com sebelum berita nya menghilang

Naasnya berita tersebut tinggal link semata dan tangkapan layar yang tersebar, untuk melihat isi dari berita pun sudah tidak bisa sama sekali.

Kejanggalan terjadi, Kabar Trenggalek mencoba menghubungi Jubir KPK RI Ali Fikri. Setelah tersambung Ali Fikri mengaku, merasa tidak mengutarakan konfirmasi seperti dalam kutipan langsung di media elektronik tersebut. 

Namun Ali Fikir hanya membenarkan mengenai kutipan langsung dalam kasus pemanggilan Wabup Pamekasan dan sudah dipublikasikan.

Pihaknya pun merilis hasil pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018) untuk tersangka BS dkk pada 19 September 2022. 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114, diantaranya: Karna Thukul (Pensiunan PNS), Erik Supriyanti (PNS/Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung), Fattah Jasin (Wakil Bupati Pamekasan), Mohammad Yasin (Kepala Bappeda Prov. Jatim), Farid Abadi (PNS). 

“Kami tidak pernah konfirmasi sebagaimana kutipan dimaksud,” kata dia, saat dikonfirmasi. 

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom mengatakan, jika ada pemanggilan, seharusnya ada surat masuk mengenai surat pemanggilan dari KPK. Namun sampai kini (kemarin) belum ada surat masuk seperti dalam pemberitaan media elektronik tersebut.

“Sampai kini belum ada,” tegas Muhtarom.

Exit mobile version