Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Ditahan Polisi

Roy Suryo ditahan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian

Roy Suryo ditahan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian/Foto: Istimewa

Kabar Trenggalek Kabar hangat datang dari bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Karena dirinya diduga terlibat dalam kasus penistaan agama, Sabtu (06/08/2022).

Dalam keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Roy Suryo ditahan pada (05/08/2022) malam hari.

“Penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo dalam dugaan kasus ujaran kebencian penistaan agama,” tegas Zulpan.

Endra mengungkapkan, Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy Suryo ditahan usai diperiksa penyidik selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

“Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

Perlu diketahui, Roy Suryo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968 dengan nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1991. Kemudian, lulus dari Magister Perilaku dan Promosi Pascasarjana UGM pada 2005.

Roy pernah menjadi dosen fotografi di UGM pada 1998-2008. Selain di UGM, ia juga pernah menjadi dosen Fakultas Seni Media Rekam ISI Yogyakarta pada medio 1998-2004.

Setelah menjadi dosen, Roy tercatat pernah menjabat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden SBY pada 2006. Ia pun tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat serta sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi partai tersebut.

Roy Suryo juga pernah menjadi konsultan teknologi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2007.

Di bidang politik, Roy merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota DPR pada 2009-2013. Pada era pemerintahan SBY, ia ditunjuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Namun, jabatan ini hanya ia emban tidak sampai dua tahun, yakni Januari 2013 hingga Oktober 2014. Roy pun kembali menjadi wakil rakyat sebagai anggota DPR RI Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri dan pertahanan pada 2014 hingga 2019.

Setelah sempat menduduki jabatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy mundur dari partai itu pada 2020.

Ia mundur dengan alasan ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai praktisi multimedia/telematika atau pengamat kesehatan publik.

Kini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Exit mobile version