Cara Daftar NPWP Melalui HP 2022

Ilustrasi cara daftar NPWP melalui HP 2022

Ilustrasi cara daftar NPWP melalui HP 2022/Foto: Pajakku

Saat ini, masyarakat Indonesia dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP melalui HP (handphone), berikut kami rangkum cara daftar NPWP melalui hp tahun 2022 secara resmi, kami rangkum langsung dari web pajak.go.id

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Anda belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, ada tiga cara daftar NPWP melalui HP 2022, yakni:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Khusus bagi Anda yang ingin daftar NPWP melalui handphone, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Itulah beberapa syarat dan cara daftar NPWP online melalui handphone, selamat mencoba.

Exit mobile version