KBRT – Kasus pemukulan terhadap guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, berawal dari pengamanan ponsel siswa. Pihak sekolah menegaskan bahwa penggunaan ponsel di lingkungan sekolah sudah diatur secara tegas melalui tata tertib yang disepakati bersama seluruh warga sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, Muji Hartanto, menjelaskan bahwa aturan penggunaan ponsel berlaku sama di setiap kelas dan sudah disosialisasikan kepada siswa sejak awal tahun ajaran.
“Sebenarnya penggunaan HP di SMPN 1 Trenggalek itu sudah jelas. Di tata tertib sudah ada. Selain itu, di setiap kelas juga sudah dipasang tata cara penggunaan HP peserta didik. Jadi, di dalam kelas itu selain ada tata tertib, setiap aturannya sama di seluruh sekolah,” ujarnya.
Muji mengatakan, pengaturan ini bertujuan menjaga konsentrasi siswa agar tidak terganggu dengan gawai saat kegiatan belajar mengajar. Setiap pagi, siswa diminta menaruh ponsel di dalam loker kelas yang telah diberi nama masing-masing siswa dan dalam kondisi nonaktif atau diam.
“Bahkan kalau mau digunakan saja, itu harus ada nota dari guru mata pelajaran yang ditandatangani. Jadi semua regulasi dan aturannya sudah jelas,” tuturnya.
Prosedur tersebut diterapkan secara disiplin sejak pukul 06.55 WIB. Ketua kelas bertugas mengambil kunci loker dari ruang urusan untuk mengamankan ponsel para siswa. Ponsel baru dapat diambil kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai pada pukul 13.00 WIB.
“Ketua kelas dapat membuka loker untuk menggunakan HP jika ada izin dari guru yang bersangkutan. Ketua kelas membawa nota dari guru sebagai bukti perintah menggunakan HP,” lanjutnya.
Setelah kegiatan selesai, ketua kelas memastikan seluruh ponsel dikembalikan ke loker, lalu mengembalikan kunci ke ruang urusan. Menurut Muji, setiap siswa wajib saling mengingatkan untuk mematuhi aturan yang sudah disepakati.
“Apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi diberikan kepada kelas yang bersangkutan. Bagi orang tua yang berkepentingan dengan anaknya dapat menghubungi wali kelas masing-masing,” jelasnya.
Aturan ini, kata Muji, disusun berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah. Perwakilan siswa dari tiap kelas juga dilibatkan dalam penyusunannya sehingga seluruh peserta didik memahami isi dan tujuannya.
“Di awal tahun pelajaran baru, siswa-siswa sudah disosialisasi tentang penggunaan HP. Kalau melanggar, sanksinya penyitaan dan pengembalian dilakukan dengan memanggil orang tua,” terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penyitaan tetap mempertimbangkan kepentingan siswa selama ponsel digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
“Dalam kegiatan pembelajaran kokurikuler kan digunakan. Kami juga tidak bisa serta-merta menyita, karena harus mempertimbangkan kepentingan peserta didik. Biasanya orang tua kami panggil untuk kami jelaskan,” ungkap Muji.
Terkait insiden pemukulan terhadap guru Eko Prayitno, Muji tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa peraturan penggunaan ponsel di SMPN 1 Trenggalek telah diatur jelas dan lengkap sebagai pedoman bersama.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














