KBRT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek mengecam keras tindakan memukul terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang dilakukan oleh keluarga salah satu siswa. Insiden itu terjadi usai guru menyita ponsel siswa saat kegiatan belajar mengajar.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap tenaga pendidik yang tengah menjalankan tugasnya.
“Khusus penganiayaan fisik itu tetap kami menolak keras. Kami berharap ada penyelesaian yang baik. Terkait murid maupun guru, bermain fisik itu tidak boleh. Kalau tidak ditangani dengan baik, kami khawatir tidak ada perlindungan terhadap guru,” tegas Catur, Sabtu (01/11/2025).
Ia menjelaskan, PGRI Trenggalek saat ini masih menghimpun informasi lengkap sebelum mengambil langkah resmi. Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan dilakukan secara hati-hati dan tidak salah arah.
“Jadi sementara PGRI Trenggalek masih menghimpun informasi untuk mengambil sikap. Kami mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya agar nanti penanganannya tidak salah langkah,” jelasnya.
Catur mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara yang diterima, peristiwa itu berawal ketika seorang siswa bermain ponsel di kelas saat pelajaran berlangsung. Guru yang mengajar kemudian menegur dan mengambil ponsel tersebut sesuai aturan sekolah yang melarang siswa membawa ponsel saat belajar.
“Informasi yang kami terima, anak sedang bermain HP di kelas ketika pembelajaran berlangsung. Karena aturan sekolah melarang, ponsel itu diambil guru. Anak itu menangis, lalu kemungkinan ada pihak keluarga yang mendapat kabar dan mendatangi guru di rumahnya,” terangnya.
Namun, lanjut Catur, sangat disayangkan tindakan yang kemudian dilakukan oleh keluarga siswa tersebut dengan mendatangi rumah guru dan melakukan pemukulan serta ancaman.
“Disayangkan, ada peristiwa mendatangi guru di rumahnya kemudian langsung memukul dan mengancam. Itu tidak baik,” ujarnya.
PGRI Trenggalek, kata Catur, akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak memungkinkan, pihaknya siap mendorong kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang sudah tidak ada jalan keluar yang baik, kami mendorong ke ranah hukum. Kami juga punya bantuan hukum untuk mendampingi guru ini. Karena besok hari Minggu, kami akan segera mengambil sikap paling lambat Senin 3 November 2025,” ucap dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














