• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Terjerat Kasus KDRT, Pejabat Pemerintah Trenggalek Didakwa Dua Perkara

Raden Zamz Raden Zamz
8:00 15 Feb 2023
Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Pejabat Pemerintah Trenggalek terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga pejabat yang duduk di salah satu kursi Sekretaris Dinas (Sekdin) itu harus menjalani sidang di meja hijau, Rabu (15/02/2023).

Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, membenarkan bahwa N (43), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus KDRT. 

Menurut keterangan Abraham, N (43) kini tengah menjalani sidang dua kali sebagai terdakwa. Oknum ASN tersebut didakwa dalam dua perkara. Pertama, KDRT terhadap istrinya. Kedua, KDRT kepada anak. 

“Korban dalam kasus demikian ada dua, pertama istri kedua anak. Perkaranya di-split [pisah]. Dakwaan kesatu mengarah ke KDRT. Untuk dakwaan kedua dialternatifkan pada perlindungan anak,” terang Abraham saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek. 

Abraham menjelaskan, proses persidangan oknum ASN tersebut telah berjalan selama dua kali. Pada pekan lalu, sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, Selasa (14/02/2023), dengan persidangan kedua agenda pemeriksaan saksi. 

RekomendasiUntukmu

Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan

Biadab, Kenal Lewat Instagram Pria Panggul Trenggalek Setubuhi Anak Kelas 5 SD

“Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi. Seharusnya 5 saksi, tapi kami belum bisa sampai selesai. Kemudian untuk 3 orang saksi lainnya kami jadwalkan pada Kamis [16/02/2023] mendatang,” terangnya. 

Terdakwa N (43) dalam kasus KDRT terhadap istri dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 bulan atau denda Rp 3 juta.

Sementara terkait KDRT kepada anak, N (43) didakwa Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Dinamika perjalanan sidang awal tidak ada masalah, terdakwa kooperatif datang. Kemudian sidang kedua, saksi juga baik dan lancar memberikan keterangan dari Majelis dan JPU,” tandas Abraham.

Korban yaitu Bunga (nama samaran), tak lain istri dari terdakwa N (43). Bunga mengaku tindakan kekerasan secara psikis diduga dilakukan oleh N (43) selama berulang kali. 

“Dampaknya terasa psikis kena dan mengalami tidak percaya diri. Terakhir [kekerasan psikis] terjadi pada Mei 2022,” ujar Bunga saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: KDRTKekerasan terhadap AnakKekerasan terhadap PerempuanKriminal

Berita Terkait

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com