• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Peristiwa

Liputan Berujung Sanksi Nilai E, Mahasiswa Stikosa AWS Demo: Matikan Praktik Otoritarianisme

Wahyu AO Wahyu AO
15:10 27 Feb 2023
Teaterikal solidaritas Mahasiswa Stikosa AWS, kecam kesewenang-wenangan kampus/Foto: Acta Surya

Teaterikal solidaritas Mahasiswa Stikosa AWS, kecam kesewenang-wenangan kampus/Foto: Acta Surya

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) menggelar demonstrasi. Demo itu sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang mendapat sanksi secara sewenang-wenang dari pihak kampus, Senin (27/02/2023).

Sebelumnya, Kamis (16/02/2023), dua mahasiswi mendapat sanksi nilai E, usai melakukan liputan dengan Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari. Kedua mahasiswi tersebut adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola.

Kiki dan Feby merupakan jurnalis di Lembaga Pers Mahasiswa Acta Surya, Stikosa AWS. Mereka liputan tentang kebijakan syarat membayar untuk mengurus Kartu Rencana Studi (KRS).

Meithiana memberikan sanksi nilai E kepada Kiki dan Febi, karena saat liputan melakukan perekaman tanpa izin. Kiki dan Febi sudah meminta maaf serta menghapus rekaman itu. Sayangnya, Meithiana tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Mahasiswa Stikosa AWS angkatan 2019 hingga 2022, memandang sanksi nilai E itu dinilai sebagai bentuk otoritarianisme. Oleh karena itu, mereka melakukan aksi solidaritas dan menuntut pihak Stikosa AWS mencabut sanksi itu.

RekomendasiUntukmu

Pers Mahasiswa Acta Surya Diberedel, Ketua Stikosa AWS Membantah

Netizen Ciptakan Buah Setan ala Anime One Piece untuk Sindir Menteri Kominfo

Aksi itu dimulai pukul 10.00 WIB dan menampilkan teatrikal disertai orasi di Pelataran Stikosa-AWS. Tema aksi tersebut yaitu “Selamatkan Hak Akademik Mahasiswa dan Matikan Praktik Otoritarianisme”.

Massa aksi juga mendesak Ketua Stikosa AWS agar segera mengkaji ulang panduan akademik dan panduan organisasi, supaya tidak terjadi penjatuhan sanksi secara sewenang-wenang.

Dalam aksi solidaritas itu, Kiki mengungkapkan bahwa ada rasa kecewa kepada kampus pencetak wartawan di Surabaya. Sebab, selama menerbitkan kebijakan, tidak pernah dilakukan penyuluhan secara terbuka dengan mahasiswanya.

“Aku mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi,” ungkap Kiki, koordinator aksi.

Kiki menambahkan, landasan penjatuhan sanksi oleh Ketua Stikosa AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu, statuta disahkan oleh Ketua Stikosa AWS sebelumnya, yakni Prida Ariani.

“Panduan untuk kita melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. Sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi,” tandas Kiki.

Tuntutan Aksi Solidaritas Mahasiswa Stikosa AWS:

  1. Menuntut mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama: Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028, supaya kembali seperti nilai sediakala.
  2. Memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa AWS
  3. Mengecam Ketua Stikosa AWS memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa.
  4. Mendesak Stikosa AWS Mengkaji ulang statuta Stikosa AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: Kebebasan PersPers Mahasiswa

Berita Terkait

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

0:20 30 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Malang Terbaru

23:14 29 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Banyuwangi Terkini

20:45 29 Mar 2023
Bupati Trenggalek, Mas Ipin silaturahmi ke rumah keluarga bayi meninggal pasca imunisasi/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pasca Imunisasi di Trenggalek Bayi Meninggal, Mas Ipin Turun Tangan

12:09 29 Mar 2023
Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bayi 5 Bulan Meninggal Pasca Imunisasi di Trenggalek, Polisi Bentuk Tim Khusus

9:46 29 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

0:06 29 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com