• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 30 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Lingkungan

Enam Kades Banyuwangi Bersolidaritas untuk Pembebasan 3 Petani Pakel

Wahyu AO Wahyu AO
20:34 17 Feb 2023
Aksi petani Pakel di Jakarta/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Aksi petani Pakel di Jakarta/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Solidaritas terus mengalir deras untuk pembebasan 3 petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang ditangkap paksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sejak 3 Februari 2023 lalu.

Tiga petani Pakel itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh). Kali ini, solidaritas datang dari enam Kades Banyuwangi. Kades itu berasal dari Desa Tamansari, Licin, Banjar, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Informasi itu disampaikan oleh Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda) melalui rilis resminya. Pada Kamis, (16/02/2023), TeKAD Garuda kembali menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan untuk petani Pakel.

Selain itu, TeKAD Garuda juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta. Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel.

Sebelumnya terdapat 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri.

RekomendasiUntukmu

Jadwal Pemadaman Listrik Banyuwangi Terkini

Warga Wadas Dipaksa Konsinyasi untuk Tambang, Ratusan Akademisi: Cara Kotor Perampasan Tanah Rakyat!

Dukungan publik tidak berhenti di situ. Sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.

Jauhar Kurniawan, salah satu anggota tim hukum dari Tekad Garuda, menyampaikan bahwa bertambahnya dukungan khususnya dari enam kepala desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Warga dengan sadar mendukung penghentian segala kriminalisasi serta meminta membebaskan tiga petani yang ditahan di Polda Jatim.

Selain sejak awal cacat prosedur, kata Jauhar, kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan. Ia mengatakan, warga Pakel tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah, di mana mereka adalah korban ketimpangan penguasaan lahan.

“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan,” kata lelaki yang juga pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu.

Sebelumnya, pada Jumat (03/02/2023) malam, 3 petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Tiga petani Pakel itu dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.

TeKAD Garuda melakukan sidang perdana pra-peradilan atas kasus ini pada 17 Februari 2023. Menurut Jauhar, penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, lalu surat dikirimkan melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan dan surat penahanan juga sampai setelah petani Pakel ditangkap.

“Jelas ini bentuk pelanggaran prosedur. Kami akan sangat menyayangkan jika dukungan dan permintaan publik ini tidak dilihat dan dipertimbangkan. Tentu, disini kami meminta pihak terkait untuk membuka mata hatinya. Selain itu, kriminalisasi ini akan terus berjalan, selama konflik agraria tidak kunjung diselesaikan,” tegas Jauhar.

Wahyu Eka Setyawan, perwakilan WALHI Jawa Timur, menyampaikan, sebelum kasus penangkapan ini terjadi, warga Pakel kerap mengalami kriminalisasi serupa. Ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel kerap dikriminalisasi karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Padahal, lanjut Wahyu, banyak warga desa tidak mempunyai lahan, tetapi pemerintah melalui BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat HGU, sehingga semakin menambah catatan buruk konflik agraria.

Wahyu menegaskan, TeKAD Garuda meminta Presiden Jokowi, Kementerian ATR/BPN, POLRI, KOMNAS HAM dan stakeholder terkait untuk memberikan perhatian yang lebih. Sebab, ada lebih dari 1500 warga di Desa Pakel tidak bertanah. Ketimpangan ini yang menjadi dasar perjuangan warga Pakel.

“Desa Pakel tidak berdaulat atas tanah airnya. Sehingga, sudah seharusnya aneka izin yang tumpang tindih dengan wilayah desa Pakel ini dicabut dan diredistribusikan ke warga yang tak bertanah, sebagaimana amanat UUPA 60 sebagai turunan UUD NRI 1945,” tandas Wahyu.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Tags: BanyuwangiKriminalisasiPerampasan Tanah

Berita Terkait

Diskusi warga Gemulo dan Kasinan menjaga mata air di Kota Batu/Foto: WALHI Jawa Timur

Kisah Warga Gemulo dan Kasinan Menjaga Mata Air di Kota Batu

19:02 26 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Para pelajar Pecinta Alam SMK Negeri 1 Ngasem (PASMEK1NG)/Foto: Bagas Wardana

Hari Air Sedunia 2023, Pelajar dan Forum Kali Brantas Kediri Lepas Ribuan Ikan

20:41 22 Mar 2023
Aksi warga di PN Banyuwangi, menuntut pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap Polda Jatim/Foto: RTSP

LBH Surabaya Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim di Sidang Praperadilan Warga Pakel

21:11 13 Mar 2023
Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Efek Rumah Kaca Dukung Pembebasan 3 Petani Pakel yang Ditangkap Paksa Polda Jatim

19:39 24 Feb 2023
Aksi pembebasan Robison, nelayan Tolak tambang emas di Pulau Sangihe/Foto: @save.sangihe (Instagram)

Nelayan Tolak Tambang Emas di Pulau Sangihe Dipenjara, Peneliti Ungkap Motivasi Polisi dan Jaksa

10:14 24 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Jalanan kota yang macet/Foto: @agunggumellar21 (Instagram)

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

20:37 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Kantor Bawaslu Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bawaslu Kantongi Ratusan Saran Perbaikan, Kinerja KPU Trenggalek Loyo?

13:09 30 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com