Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Waspada! Produk Makanan dan Minuman Tak Bersertifikat Halal Bakal Ditarik dari Peredaran

Wahyu AO
8:00 11 Jan 2023
A A
0
Ilustrasi sertifikasi halal/Foto: Pexels

Ilustrasi sertifikasi halal/Foto: Pexels

Kementerian Agama mengumumkan, Produk makanan dan minuman tak bersertifikat halal bakal ditarik dari peredaran. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, menyebutkan tiga kelompok produk itu harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.

RekomendasiUntukmu

Sertifikat Halal di Trenggalek Gratis, Ini Kata Dinas Perdagangan

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ada 1 Juta Kuota

Aqil menegaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

“Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil.

Aqil menyampaikan, saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitasi SEHATI harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

“SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha [self declare],” tandasnya.

Tags: Sertifikasi Halal
dibagikan13TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Jamaah Haji Indonesia/Foto: Kemenag
Nasional

Cara Lapor Oknum Curang dalam Seleksi Calon Petugas Haji 2023

19:00 2 Feb 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

20:40 26 Jan 2023
Hari Gizi Nasional 2023 protein hewani cegah stunting
Nasional

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

15:00 25 Jan 2023
Ilustrasi uang 100 ribu rupiah/Foto: Pixabay
Nasional

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

8:00 24 Jan 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

10:00 23 Jan 2023
Ilustrasi Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat/Foto: Pixabay
Nasional

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

9:00 22 Jan 2023
Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In