Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda Mata Rakyat

Perppu Ciptaker, JATAM: Siasat Licik Amankan Kepentingan Pebisnis Sebelum Pilpres 2024

Wahyu AO
8:00 12 Jan 2023
A A
0
Ilustrasi Perppu Cipaker dan pengamanan pebisnis sebelum pilpres 2024/Foto: @jatamnas (Instagram)

Ilustrasi Perppu Cipaker dan pengamanan pebisnis sebelum pilpres 2024/Foto: @jatamnas (Instagram)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022, pasca MK memutuskan UU Cipta Kerja Inkonsitusional Bersyarat.

Menurut JATAM, Perppu Ciptaker menunjukkan watak kekuasaan rezim yang culas, dikendalikan pebisnis dan cenderung masa bodoh dengan gelombang protes penolakan rakyat.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember lalu itu, adalah contoh nyata soal bagaimana rezim Joko Widodo yang lihai memanfaatkan kekuasaan politik untuk kepentingan pebisnis di satu sisi, dan secara sistematis mempersempit ruang gerak warga yang mempertahankan hak atas ruang hidupnya di sisi yang lain,” terang JATAM melalui rilis resminya.

JATAM menemukan beberapa permasalahan dari Perppu Cipaker. Masalah itu didasari oleh isi Perppu 2/2022, termasuk menyandingkannya dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, UU Minerba No 3 Tahun 2020, dan UU Panas Bumi serta Ketenaganukliran. Berikut 7 catatan JATAM atas Perppu Cipaker.

RekomendasiUntukmu

Warga Trenggalek Ngeluh Jalan Rusak Akibat Tambang, Bupati Buka Suara  

Kembali Pegang Komando Ansor Trenggalek, Gus Zaki: Hadir untuk Merawat Alam 

1. Politik Bahasa Pemerintah 

Kosakata Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digunakan oleh Presiden Jokowi sebagai slogan populis untuk mengatasi ancaman krisis, cipta lapangan kerja, dan juga seolah-olah Presiden telah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta kerja 11/2020 yang sebelumnya dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat.

2. Siasat Licik Perppu Cipaker 

Perppu 2/2022 secara umum wataknya masih sama, hampir tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja No 11/2020, dimana terjadi sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat, serta mempertahankan siasat-siasat licik menaklukkan ruang, melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Industri (KI), Kawasan Srategis Nasional (KSN), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

3. Menguntungkan Perusahaan Tambang 

Pada sektor pertambangan batubara berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) yang diatur sebelumnya dalam UU Cipta Kerja 11/2020, misalnya, justru diperkuat dalam Perppu 2/2022 pasal 39 yang menyisipkan pasal 128A ayat (2) halaman 221, dengan menambah kata IUP dan IUPK.

Melalui pasal ini, perusahaan yang melakukan hilirisasi jelas menangguk untung. Dari 11 perusahaan tambang yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batubara, tujuh di antaranya berkomitmen untuk melakukan proyek gasifikasi batubara dengan produk akhir Dymethyl ether (DME) dan methanol.

Ketujuh perusahaan itu, antara lain PT. Bukit Asam Tbk (PTBA), PT. Kaltim Prima Coal (KPC), PT. Kaltim Nusantara Coal, PT. Arutmin Indonesia, PT. Kendilo Coal Indonesia, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal. Proyek gasifikasi dari tujuh perusahaan itu ditaksir membutuhkan pasokan batu bara mencapai 19,17 juta ton setiap tahunnya.

Sisanya, PT. Multi Harapan Utama, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Megah Energi, dan PT. Thriveni mengolah produk seperti semi kokas dan briket batubara. Kini, tiga perusahaan itu sudah berproduksi secara komersial.

Page 1 of 2
12Selanjutnya
Tags: JATAMOmnibus LawTolak Tambang Emas TrenggalekUU Cipta KerjaUU Minerba
dibagikan1TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

18:15 1 Feb 2023
Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

16:36 1 Feb 2023
Warga Pakel Banyuwangi berjuang merebut hak atas tanah/Foto: @rukunpakel (Instagram)
Mata Rakyat

Berjuang Merebut Hak atas Tanah Hampir 1 Abad, Petani Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi

14:40 1 Feb 2023
GMNI Trenggalek kritik tuntutan masa jabatan kades 9 tahun/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

Kades Ngerengek Jabatan 9 Tahun, GMNI Trenggalek: Kemunduran Demokrasi 

18:30 27 Jan 2023
PMII Trenggalek demo kritik RSUD dr. Soedomo/Foto: Kabar Trenggalek
Mata Rakyat

PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

16:28 26 Jan 2023
Mata Rakyat

GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

14:11 26 Jan 2023
Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In