SPO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Tindak lanjut dari terbitnya PMA No 73 tahun 2022, Kemenag menyusun KMA tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Sampai Desember 2022, KMA ini sudah hampir selesai.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi penyusunan KMA tersebut. Pihaknya telah menjaring masukan, pertimbangan, dan pemikiran dari para ahli. Dia berharap regulasi ini dapat menjadi langkah teknis operasional untuk memberikan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan satuan pendidikan agama.
KMA tentang SPO ini merupakan amar dari PMA No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Regulasi turunannya perlu segera diterbitkan agar peraturan yang diterbitkan lebih operasional.
Staff Khusus Menteri Agama Bindag Hukum dan HAM, Abdul Qodir, mengingatkan bahwa standar perlindungan yang diatur dalam KMA ini harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Terkait prosedur pelaporan, juga diminta agar lokus maupun waktu kejadian harus spesifik.
Qodir menggarisbawahi pentingnya monitoring dan evaluasi dalam pengawalan penerapan regulasi. Ia mengingatkan bahwa praktik di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dengan penerapan sanksi yang ketat.
Selain sanksi, KMA juga harus mengatur tentang prosedur dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Jika sudah disahkan, KMA akan diterapkan secara massif melalui satuan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.
Link Download
Peraturan Menteri Agama (PMA) Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Tinggalkan Komentar