Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital 2023

Wahyu AO
8:00 20 Jan 2023
A A
0
Tampilan awal aplikasi Identitas Kependudukan Digital/Foto: Kabar Trenggalek

Tampilan awal aplikasi Identitas Kependudukan Digital/Foto: Kabar Trenggalek

Masyarakat Indonesia sering mendapatkan permasalahan kebocoran maupun pemalsuan data. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital.

Sejak November 2022, Identitas Kependudukan Digital sudah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Identitas Kependudukan Digital yang tengah dikembangkan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta penerapan Identitas Kependudukan Digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

Pada tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar.

RekomendasiUntukmu

Cara Mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Trenggalek 2023

Segera Catat! Ini Daftar Nomor WhatsApp Pejabat Disdukcapil Trenggalek

Apa Identitas Kependudukan Digital Itu?

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (HP), yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tujuan Identitas Kependudukan Digital untuk Apa?

  1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
  2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Siapa yang Bisa Punya Identitas Kependudukan Digital?

  1. Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
  2. Penduduk yang memiliki smartphone pribadi.

Apa fungsi Identitas Kependudukan Digital?

  1. Pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas.
  2. Autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code.
  3. Otoritasi identitas merupakan hal otoritasi pemilik terhadap Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Apa Saja Dokumen di Identitas Kependudukan Digital?

Dokumen Kependudukan:

  • Biodata penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil

Dokumen Terintegrasi:

  • Sertifikat vaksin Covid-19
  • Kartu Pemilih Tetap
  • Kartu Indonesia Sehat
  • Kartu Indonesia Pintar
  • NPWP
  • DTKS
  • Dokumen lainnya

Bagaimana dengan KTP-el fisik apabila sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital?

KTP elektronik berbentuk fisik dan/atau digital, keduanya berlaku untuk merepresentasikan seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Apa Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?

  1. Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik atau sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
  2. Penduduk yang memiliki smartphone pribadi berbasis android minimal versi 8.
  3. Memiliki jaringan internet yang memadai pada smartphone.
  4. Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil, UPT Disdukcapil, Pelayanan Jemput Bola).

Bagaimana Cara dan Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?

  1. Download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
  2. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone. Selanjutnya, klik verifikasi data.
  4. Klik “Ambil Foto” dan lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah (lepas kacamata dan masker).
  5. Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil, UPT Disdukcapil, Pelayanan Jemput Bola), klik tombol Scan QR code yang ditunjukkan oleh petugas aktivasi.
  6. Buka email masuk yang dikirim oleh SIAK Terpusat Identitas Digital, salin, dan simpan 6 digit angka kode aktivasi, Klik “Aktivasi”, selanjutnya tempel kode aktivasi yang sudah disalin, lalu ketik ulang captcha dan klik “Aktifkan”.
  7. Klik “Cek Status”.
  8. Selanjutnya klik “Masuk”
  9. Pada tampilan “Masukkan PIN” ketik kode aktivasi yang ada di email.
  10. Identitas Kependudukan Digital berhasil diaktivasi.
Tags: AdmindukAdministrasi KependudukanDisdukcapilKTP Digital
dibagikan4TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Jamaah Haji Indonesia/Foto: Kemenag
Nasional

Cara Lapor Oknum Curang dalam Seleksi Calon Petugas Haji 2023

19:00 2 Feb 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

20:40 26 Jan 2023
Hari Gizi Nasional 2023 protein hewani cegah stunting
Nasional

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

15:00 25 Jan 2023
Ilustrasi uang 100 ribu rupiah/Foto: Pixabay
Nasional

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

8:00 24 Jan 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

10:00 23 Jan 2023
Ilustrasi Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat/Foto: Pixabay
Nasional

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

9:00 22 Jan 2023
Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In