Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM). Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan.
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,-
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
- Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” ucap Budi.