Kabar Trenggalek – Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia tahun 2023. Penyesuaian ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Penyesuaian jumlah biaya hidup dokter Internsip 2023 ini sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin, mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang diterima Kementerian Kesehatan terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi Internsip.
“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan pers secara daring di Jakarta (15/12/2022).