Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Nasional

Larang Jualan Rokok Utilan, Jokowi: Kan untuk Menjaga Kesehatan Masyarakat Kita

Wahyu AO
20:00 27 Des 2022
A A
0
Presiden Jokowi sedang tersenyum/Foto: Setkab RI

Presiden Jokowi sedang tersenyum/Foto: Setkab RI

Kabar Trenggalek – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana aturan larang jualan rokok utilan (batangan). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang ditetapkan Jumat (23/12/2022).

“[Larangan jualan rokok utilan] itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” ujar Jokowi kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Jokowi menambahkan bahwa penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak, Ya,” kata Jokowi.

RekomendasiUntukmu

Kantongi Pendapatan 27 Miliar, Trenggalek Jadi Sasaran Edar Barang Tanpa Cukai 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai beberapa hal berikut:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
  2. Ketentuan rokok elektronik
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
  6. Penegakan dan penindakan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tags: Rokok
dibagikan1TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Jamaah Haji Indonesia/Foto: Kemenag
Nasional

Cara Lapor Oknum Curang dalam Seleksi Calon Petugas Haji 2023

19:00 2 Feb 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Kejar Target Minimal 50% Masyarakat Sudah Vaksin Booster, Pemda Harus Sat Set

20:40 26 Jan 2023
Hari Gizi Nasional 2023 protein hewani cegah stunting
Nasional

Hari Gizi Nasional 2023, Protein Hewani Cegah Stunting

15:00 25 Jan 2023
Ilustrasi uang 100 ribu rupiah/Foto: Pixabay
Nasional

Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, Total Rp 4 Triliun

8:00 24 Jan 2023
Ilustrasi vaksin Covid-19
Nasional

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

10:00 23 Jan 2023
Ilustrasi Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat/Foto: Pixabay
Nasional

Kemenag Rilis Daftar Lembaga Pengelola Zakat, Ternyata Ada 108 yang Tidak Berizin

9:00 22 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 13 Ayat Alkitab tentang Toleransi untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama saat Natal 2022

    30 dibagikan
    dibagikan 30 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In