Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus 

Raden Zamz
14:46 23 Des 2022
A A
0
Rokok ilegal Trenggalek dibakar hangus/Foto: Kabar Trenggalek

Rokok ilegal Trenggalek dibakar hangus/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Peredaran rokok ilegal di Trenggalek menjadi prioritas pemerintah daerah untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal. Tak ayal, Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di Bumi Menak Sopal, Jumat (23/12/2022). 

Dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal Trenggalek juga dibarengi dengan hasil sitaan minuman alkohol. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Stefanus Triadi dalam laporannya sebanyak 256.720 batang rokok ilegal. 

Kemudian, 1.018 tembakau iris dan 95,2 liter minuman beralkohol yang tidak dilekati dengan pita cukai. Kendati, kerugian negara ditafsirkan sebanyak 180 juta. 

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus  4
Kegiatan pembakaran rokok ilegal Trenggalek
Kegiatan pembakaran rokok ilegal Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Mochamad Nur Arifin dalam jumpa presnya mengatakan rokok ilegal itu ditemukan dari hasil operasi gabungan antara Satpol PP Trenggalek berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. 

RekomendasiUntukmu

Kantongi Pendapatan 27 Miliar, Trenggalek Jadi Sasaran Edar Barang Tanpa Cukai 

Larang Jualan Rokok Utilan, Jokowi: Kan untuk Menjaga Kesehatan Masyarakat Kita

“Ibu menteri keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa konsumsi tertinggi masyarakat indonesia adalah rokok,” terang Mas Ipin sapaan akrabnya. 

Fenomena kenaikan harga rokok, kata Mas Ipin masyarakat lebih memilih membeli rokok dengan rasa yang hampir mirip. Namun, tanpa bea cukai alias ilegal. 

Gempur Rokok Ilegal Trenggalek, Ratusan Ribu Batang Hangus  5
Proses pembakaran rokok ilegal Trenggalek
Proses pembakaran rokok ilegal Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

“Tentunya akan memberikan celah pada distribusi rokok ilegal masuk. Trenggalek sendiri bukan menjadi wilayah produksi namun sebagai daerah edar,” tegasnya. 

Mas Ipin berharap semoga bisa ditelusuri peredarannya. Untuk distribusi asli warga Trenggalek yang saat ini masih dalam tahap persidangan di pengadilan. 

“Karena yang kami musnahkan saat ini hanya sebagian kecil saja,” ujarnya. 

Abien Prastowidodo Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, menghimbau kepada masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal sebagai upaya pertumbuhan ekonomi di Trenggalek. 

“Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi cukai, pajak yang nanti akan dikembalikan kepada daerah,” tambahnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek. 

Tags: Rokok
dibagikan3TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In