Kabar Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek akhirnya angkat bicara soal indikasi kurang transparansinya dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Senin (19/12/2022).
Nurani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Trenggalek, menegaskan bahwa dalam rekrutmen badan Ad Hoc memang tidak ada akumulasi nilai dari tes Computer Assisted Test (CAT) dengan Wawancara.
Menurut keterangan Nurani, KPU Trenggalek berpegangan pada Keputusan KPU 476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota.
“Akumulasi dan ambang batas itu tidak ada. Misalnya, ada peserta yang nilai CAT tinggi belum tentu lulus tes wawancara dan terpilih jadi PPK. Artinya memang tidak ada ambang batas dan akumulasi nilai,” tegasnya.
Nurani membenarkan bahwa pengumuman nilai ujian wawancara sengaja tidak diumumkan di hadapan publik, begitu pun dengan tes tulis ada batasan untuk mengumumkan..
Nurani mengatakan, pengumuman nilai ujian tulis atau CAT itu bisa diketahui oleh masing-masing peserta, karena nilainya langsung tampil di masing-masing komputer peserta kemudian di lokasi tes CAT.