• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Mata Rakyat

Warga Sangihe Desak Mahkamah Agung Bersihkan Oknum Hakim Kotor dalam Sengketa Tambang Emas

Wahyu AO Wahyu AO
20:00 18 Nov 2022
Warga Sangihe perjuangkan lingkungan dari ancaman tambang emas/Foto: Save Sangihe Island

Warga Sangihe perjuangkan lingkungan dari ancaman tambang emas/Foto: Save Sangihe Island

43
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Perjuangan warga Pulau Sangihe dalam mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman kerusakan lingkungan oleh PT Tambang Mas Sangihe, terus berlanjut. Warga Sangihe tidak memilih jalur perang fisik, tetapi melalui perang argumen hukum di Pengadilan dengan menggugat Izin Operasi Produksi PT Tambang Mas Sangihe di PTUN Jakarta.

Informasi itu disampaikan oleh Koalisi Save Sangihe Island (SSI). Menurut rilis Save Sangihe Island, gugatan itu dilakukan warga karena dasar penerbitan izin operasi produksi tersebut adalah kontrak karya yang tidak disesuaikan dan melanggar ketentuan pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 Jo. UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akan tetapi, gugatan 37 warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta dengan menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN.

“Maka warga Pulau Sangihe mengajukan banding, dan hasilnya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut, Gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya,” tulis Save Sangihe Island.

Baca: Warga Sangihe Menang Lagi di Pengadilan, Hentikan Tambang Emas PT TMS

RekomendasiUntukmu

Nelayan Tolak Tambang Emas di Pulau Sangihe Dipenjara, Peneliti Ungkap Motivasi Polisi dan Jaksa

Sumber Air Nguncar PDAM Trenggalek Terancam Dirusak Tambang Emas PT SMN

Masih persoalan di Peradilan TUN Jakarta, setelah perkara diputus, terdapat sisa uang panjar perkara Sidang lapangan senilai lebih dari 11 juta rupiah belum / tidak dikembalikan. Di sisi lainnya, 56 Perempuan Pulau Sangihe mengajukan gugatan Izin Lingkungan di PTUN Manado yang dikabulkan seluruhnya oleh Hakim PTUN Manado.

“Akan tetapi pada tingkat banding sengketa izin lingkungan tersebut, oleh Hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak gugatan tersebut melalui pertimbangan hukum ‘kacamata-kuda’ yang naif dan sangat apriori terhadap gugatan dengan mengabaikan fakta-fakta pelanggaran substansi dan bukti hukum materiil,” terang Save Sangihe Island.

Sekarang, perkara tersebut di atas, (perkara Perizinan Operasi Produksi dan perkara Izin Lingkungan) secara bersamaan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Ke-Agung-an dan kemuliaan lembaga ini menjadi tumpuan dari harapan terakhir Warga Pulau Sangihe sebagai Pencari Keadilan.

“Mengingat, Pulau Sangihe dipertaruhkan dalam dua perkara kasasi tersebut yang mengancam dan menghantui hampir 150.000 jiwa rakyat perbatasan yang tidak berdosa, maka hari ini kami datang ke Mahkamah Agung, menuntut agar hukum ditegakkan dengan peradilan yang bersih sesuai norma dan kaidah yang mencerminkan rasa keadilan yang ajeg,” jelas Save Sangihe Island.

Baca: Warga Pulau Sangihe Menggugat Kontrak Karya PT TMS di PTUN Jakarta

Jalan panjang warga Pulau Sangihe memperjuangkan keselamatan sebagai ruang hidup (inter-generational equity) dari caplokan pertambangan yang mengangkangi hukum adalah jalan berliku yang maha-sulit bagi rakyat di wilayah perbatasan negara dengan Filipina.

Kenyataannya, Pejuang Penyelamatan Pulau Sangihe mengalami intimidasi dan pemaksaan pidana (kriminalisasi). Pejuang Penyelamat Pulau Sangihe Robison Saul oleh aparat Kepolisian ditangkap, ditahan, dan diproses hukum menggunakan UU Darurat yang tak jelas keabsahannya karena sumber hukumnya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) yang telah dicabut seluruhnya sistem hukum Republik Indonesia.

“Ironis memang. Sdr Robison Saul, kini mendekam di jeruji besi Lapas Kelas IIB Tahuna, sempat mengalami penganiayaan serta penyiksaan oleh Petugas Lapas, oleh tuduhan pidana yang tidak termasuk perbuatan pidana dalam KUHP,” ungkap Save Sangihe Island.

Menyikapi di Atas Save Sangihe Island Menyampaikan Beberapa Hal:

  1. Menyerukan dan memohon pada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutuskan perkara kasasi sengketa tambang di Pulau Kecil Sangihe agar hukum ditegakkan dengan peradilan yang bersih berdasar aturan kaidah dan norma hukum yang baik dan benar dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat yang ajeg.
  2. Memohon Mahkamah Agung untuk memerintahkan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa uang panjar perkara warga Pulau Kecil Sangihe yang berjumlah Rp. 11.227.000 (sebelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Mendesak Mahkamah Agung untuk membersihkan Oknum-Oknum Hakim kotor di PTUN Jakarta dan PT TUN Makasar yang tidak jelas integritasnya yang terindikasi terlibat jual beli putusan.
  4. Mengultimatum melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk segara mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum Oknum petugas lapas dan para pihak yang terlibat dalam penganiayaan dan penyiksaan pada Robison Saul di Lapas IIB Tahuna.
  5. Menuntut Presiden RI agar mencabut seluruh izin tambang di Pulau Kecil.
Tags: SangiheTambang Emas

Berita Terkait

Sarasehan Hari Air Sedunia 2023 di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia 2023, Rakyat Trenggalek Jaga Sumber Air dari Ancaman Tambang Emas

19:49 22 Mar 2023
Mochamad Sodiq Fauzi, Ketua DPC GMNI Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Rekrut Tenaga Pendukung PPK Tak Disebar Luas, GMNI Trenggalek Soroti KPU Main Belakang Meja

17:10 25 Feb 2023
Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo

11:50 9 Feb 2023
Demo tolak limbah pemindangan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola

19:15 7 Feb 2023
Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga

Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan

14:50 7 Feb 2023
Dinas PKPLH Trenggalek temui massa aksi tolak limbah pemindangan Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek

Temui Massa Lama Hingga Tutup Jalan Trenggalek, Ini Alasan Dinas Lingkungan Hidup

19:25 6 Feb 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com