• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Edukasi

Tugas Wewenang dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tahun 2022

Trigus D. Susilo Trigus D. Susilo
14:00 25 Nov 2022
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Kabar Trenggalek – Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang
disebut dengan nama lain.

Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 4 (empat) orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Apa saja isinya, simak penjelasan berikut ini.

RekomendasiUntukmu

Tahapan Pemilu 2024: Tukang Becak Trenggalek Hingga Presiden Dicoklit

Mas Ipin Hadiri Cangkrukan Bareng Menkopolhukam, Ini Pesan Mahfud MD

Baca: Kabar Baik, Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Tidak Terkena Pembatasan Periode Waktu

Tugas Wewenang dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Dalam penyelenggaraan Pemilu, tugas-tugas PPK tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 1 dan 2. Apa saja tugas-tugas PPK:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  2. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  4. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  5. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Butuh Bantuan saat Pemilu, KPU Trenggalek Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad Hoc

Wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPK diberi wewenang yang diatur dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 3, di antaranya:

  1. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ada kewajiban  yang harus dipenuhi oleh PPK, diatur dalam PKPU No.8 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 4, PPK mempunyai kewajiban:

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
    data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelas, silakan baca PKPU No.8 Tahun 2022 yang bisa anda unduh melalui link ini: PKPU No.8 Tahun 2022

Tags: adhoc 2024Pemilu 2024

Berita Terkait

Es cendol segar/Foto: istimewa

Sensasi Kesegaran Es Cendol, Ragam Manfaat untuk Tubuh Manusia

12:38 23 Mar 2023
hukum dan tips puasa bagi wanita hamil

Khawatir Kesehatan dengan Kandungan? Ketahui Hukum dan Tips Puasa bagi Wanita Hamil

12:19 23 Mar 2023
Sunarto, Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tips Puasa Sehat Ala Dinkes Trenggalek: Cegah Bau Mulut Tak Sedap

18:38 22 Mar 2023
Perempuan muslim sedang membaca doa/Foto: Thridman (Pexels)

Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap Bahasa Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

18:17 22 Mar 2023
Umat muslim sedang membaca doa ziarah kubur menjelang bulan puasa ramadan/Foto: NU

Anjuran dan Cara Melafazkan Doa Ziarah Kubur, Muslim Harus Tahu

15:31 22 Mar 2023
Surat Izin Mengemudi (SIM)/Foto: Kabar Trenggalek

Cara Membuat SIM 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya

17:52 17 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek, 7 Desa Bakal Mati Lampu Tiga Jam

Raden Zamz
17:26 23 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Trenggalek memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com