• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Kesehatan

Tragedi Kanjuruhan : Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan Manusia

Raden Zamz Raden Zamz
8:51 3 Okt 2022
20
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Apa Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan? Gas Air Mata belakang ini menjadi kunci aparat untuk dijadikan alat membubarkan massa demonstrasi. Namun dalam tragedi kanjuruhan aparat menggunakan gas air mata di lapangan sepak bola, Senin (03/10/2022). 

Nama lain gas air mata adalah gas CS yang memiliki rumus kimia 2-Chlorobenzylidene Malononitrile. Gas ini ditembakkan melalui sebuah pelontar dan akan mengeluarkan asap tebal saat jatuh. 

Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan

Penanganan untuk mengatasi efek dari gas air mata dapat dilakukan dengan cara membilas dan menghirup udara segar sesegera mungkin. 

Berikut ini pemaparan Schep (2011) tentang bahaya gas air mata untuk kesehatan, mulai dari efek ringan hingga fatal.

1.  Gangguan Pencernaan

Bahaya gas air mata untuk kesehatan yg pertama adalah terjadinya gangguan pencernaan. Kontaminasi gas air mata kedalam air liur yang tertelan akan menyebabkan ketidaknyamanan dan sakit pada ulu hati (epigastrium). Efek gas air mata lebih lanjut akan menyebabkan mual dan muntah, serta diare. Gangguan yang makin parah akan menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran.

RekomendasiUntukmu

Lalat Masuk Minuman dalam Islam, Baru Bikin Kopi Kemasukan Lalat? Sayang Jangan Dibuang

Pasca Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Dicopot  

2. Iritasi mata

Gas air mata yang mengenai mata dalam waktu lama akan menyebabkan iritasi pada mata. Gejala yang muncul ialah nyeri saat berkedip (blepharospasm), fotofobia dan mata merah akibat peradangan (konjungtivitis). Selain itu, paparan yang berlebihan akan menyebabkan lecet pada kornea.

4. Gangguan Pernafasan

Jika paparan gas melebihi ambang batas, maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernafasan. Gejala diawali dengan hidung yang terasa panas dan terasa terbakar. 

Efek lanjutnya adalah nyeri dada dan perih pada tenggorokan. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka korban akan mengalami sesak nafas dan kesulitan bernafas.

Efek dari gas air mata akan berakibat fatal pada pasien bergejala atau yang memiliki penyakit sebelumnya. 

Gejala signifikan dari paparan dalam waktu lama menyebabkan kegagalan pernafasan eksaserbasi asma dan bahkan kerusakan alveolus paru-paru serta bronchitis.

Bagaimana aturan FIFA terkait penanganan massa menggunakan Gas Air Mata? 

Aturan Federasi Sepak Bola Internasional yang termaktub dalam FIFA stadium safety and security regulation menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dalam stadion adalah tidak tepat.

Hal ini termuat dalam pasal 19 b yang berbunyi “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used“.

Kemudian, penyelenggaraan keamanan pertandingan juga termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 11 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pendukung tim berhak untuk memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.

Apabila pihak penyelenggara tidak mampu menjamin keamanan penonton, maka menurut pasal 103 dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Tags: KesehatanTragedi Kanjuruhan

Berita Terkait

Ilustrasi tengu atau tungau yang gemar menggigit kulit manusia/Foto: Pixabay by Jerzy Gorecki

Jenis-jenis Tengu yang Suka Menggigit Manusia, Salah Satunya Menyebabkan ‘Gudiken’

18:34 7 Mar 2023
Tikus di sawah/Foto: Pixabay

Trenggalek Sering Hujan, Waspada Penyebaran Penyakit Leptospirosis Melalui Tikus

9:30 7 Mar 2023
Aplikasi PeduliLindungi berubah jadi SATUSEHAT/Foto: Kabar Trenggalek

Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi SATUSEHAT, Ini Fitur Terbarunya

11:00 3 Mar 2023
Papan BPJS Kesehatan/Foto: Kabar Trenggalek

Pernah Ditolak saat Pakai BPJS Kesehatan? Ternyata Ini Biang Keroknya

11:00 2 Mar 2023
Ilustrasi. Kejadian Luar Biasa Flu Burung/Foto: benzoix (Freepik)

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Kejadian Luar Biasa Flu Burung

9:55 26 Feb 2023
Ilustrasi Covid-19 varian orthrus/Foto: Istimewa

Pemerintah Temukan Covid-19 Varian Orthrus

15:55 21 Feb 2023

Berita Populer

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

Wahyu AO
11:49 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta
Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno, mengumumkan Desa Wisata Duren Sari Trenggalek masuk 75 besar Anugerah Desa Wisata...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Megengan Show Trenggalek/Foto: Ansori for Kabar Trenggalek

Megengan Show Trenggalek: Pertahankan Nilai Islam dan Jawa Dalam Bingkai Budaya

11:43 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com