• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Senin, 27 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda Gaya Hidup

Daftar Nikah Bisa Online, Ini Caranya

Wahyu AO Wahyu AO
10:09 22 Okt 2022
Ilustrasi daftar nikah bisa online/Foto: Pexels

Ilustrasi daftar nikah bisa online/Foto: Pexels

17
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Layanan berbasis digital terus menjalar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sekarang, daftar nikah bisa online.

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mengatakan daftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis.

Cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Baca: Pernikahan Dini di Trenggalek Tinggi, Pemerintah Kelabakan Cari Solusi

RekomendasiUntukmu

Viral di Twitter, Ternyata Begini Cara dan Syarat Nikah di KUA 2023

Ramai Dispensasi Nikah di Trenggalek, Watulimo Tertinggi Pengajuan Tahun 2022

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resminya.

Jajang menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” ujarnya.

Jajang menyampaikan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Baca: Kemiskinan Jadi Alasan Pernikahan Dini di Trenggalek Tinggi, Ini Langkah Pemkab

Jajang menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara Daftar Akun Simkah

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Secara Daring:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    1. ) Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    2. ) Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    3. )Izin Poligami,
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  10. Fotocopy Kartu Keluarga,
  11. Fotocopy Akta Lahir,
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Tags: Pernikahan

Berita Terkait

Cuplikan film Buya Hamka/Foto: Falcon Pictures

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Buya Hamka: Biografi Sosok Pahlawan Nasional

15:02 26 Mar 2023
Happy Asmara/Foto: Royal Music (YouTube)

Chord Gitar dan Lirik Lagu ‘CAKA’ Cintai Aku Karena Allah, Happy Asmara

15:36 25 Mar 2023
Esa Risty, penyanyi dangdut/Foto: Istimewa

Chord Gitar dan Lirik Lagu Trenggalek Saksi Tresno, Dangdut Esa Risty

15:00 24 Mar 2023
rambut rontok berlebihan

Awas Kebotakan Dini, Ketahui Gejala dan Cara Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan

8:18 20 Mar 2023
Ilustrasi. Spoiler One Piece 1078 lengkap/Foto: wallpaperbetter

Spoiler One Piece 1078 Lengkap: Terungkapnya Siapa Penghianat Dr. Vegapunk

9:11 16 Mar 2023
Video klip lagu Kembang Wangi Happy Asmara/Foto: Happy Asmara Music

Makna Lagu dan Chord Kembang Wangi Happy Asmara

9:30 11 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

Aini Mawadah
17:42 24 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tulungagung akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Tulungagung memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

0:01 27 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Malang Besok, Cek Lokasinya

20:00 26 Mar 2023
Diskusi warga Gemulo dan Kasinan menjaga mata air di Kota Batu/Foto: WALHI Jawa Timur

Kisah Warga Gemulo dan Kasinan Menjaga Mata Air di Kota Batu

19:02 26 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com