• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 24 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Politik

Alasan Waktu, KPU Trenggalek Urungkan Niat Koreksi Gugatan Bawaslu 

Raden Zamz Raden Zamz
11:19 12 Okt 2022
Indra Setiawan, Plh Ketua KPU Trenggalek/Foto: KPU Trenggalek

Indra Setiawan, Plh Ketua KPU Trenggalek/Foto: KPU Trenggalek

Kabar Trenggalek – Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mengajukan koreksi terhadap putusan majelis hakim Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) berujung pupus, Rabu (12/10/2022).

Suka tak suka, KPU Trenggalek tak lagi bisa berkelit selain mengakui salah jika keputusan pleno komisioner dalam proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) dengan cara video call (VC) telah melanggar administratif.

Sebelumnya, majelis hakim Bawaslu Jatim telah memberikan masa untuk KPU Trenggalek mengajukan koreksi atas hasil putusan persidangan.

Masa koreksi itu diberikan selama tiga hari pasca putusan diketok pada Kamis (06/10/2022). Namun KPU Trenggalek mengonfirmasi jika tidak mengajukan koreksi alias menerima dua petitum yang dikabulkan.

Baca: Dituding Langgar Administrasi, KPU Trenggalek Tepis Gugatan Bawaslu 

RekomendasiUntukmu

Tahapan Pemilu 2024: Tukang Becak Trenggalek Hingga Presiden Dicoklit

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Dua petitum itu meliputi, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administratif pemilu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Kedua, memberikan sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

“Masa koreksi itu tiga hari, hari ini sudah melewati masa itu,” anggota Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan.

Indra menjelaskan, ada pertimbangan dari KPU Trenggalek memilih tidak mengajukan koreksi terhadap putusan majelis hakim. Alasan itu tak lain adalah efektivitas waktu.

Baca: Adu Kesaktian Bawaslu Lawan KPU Trenggalek, 2 Tuntutan Dikabulkan 

“Pertama, KPU harus fokus terhadap tahapan-tahapan pemilu, mulai persiapan verifikasi faktual, kemudian sosialisasi, itu kan juga membutuhkan konsentrasi dan fokus. Kami anggap pengajuan koreksi itu tidak perlu, sepele,” jelasnya.

Adapun dua petitum yang dikabulkan majelis hakim, salah satunya agar KPU Trenggalek mengakui salah. Namun KPU Trenggalek agaknya enggan, menurut Indra, sampai kini kekeh menyatakan tidak bersalah. 

“Full yakin, dan seyakin-yakinnya bawah KPU tidak melakukan kesalahan dalam verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang belum bisa ditentukan statusnya, sehingga memerlukan VC ,” tegasnya.

Diberitakan lalu, Majelis hakim Bawaslu Jatim mengabulkan dua dari tiga permohonan Bawaslu Trenggalek soal pelanggaran administratif yang telah dilakukan KPU Trenggalek. 

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Trenggalek menduga adanya pelanggaran administrasi terhadap pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol memakai VC. 

Tak ayal, verifikasi partai politik ganda eksternal pada Rabu, (05/09/2022) itu diduga tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 pasal 39 dan 40.

Tags: bawasluKPU TrenggalekPartai PolitikPemilu

Berita Terkait

Perbaikan jalan Trenggalek yang rusak/Foto: Kabar Trenggalek

Loyo Perawatan, Jalan Trenggalek Dihantui Lubang? Bupati Suntik Anggaran Segini

15:50 23 Mar 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Sembilan Kursi Pucuk Pimpinan Trenggalek Dilelang, 2 Lainnya Diacuhkan

19:07 16 Mar 2023
Kegiatan Musrenbang Trenggalek/Foto: Tri Yulik S (Tirex)

Kinerja 7 Dinas Trenggalek Loyo, 200 M Anggaran Turah

11:31 16 Mar 2023
Ilustrasi. Tenaga kesehatan/Foto: Pexels

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

15:00 13 Mar 2023
Ilustrasi kamar di rumah sakit/Foto: Pixabay

Pemerintah Terima RUU Kesehatan, Dorong Akses Layanan Kesehatan Murah bagi Masyarakat

19:10 10 Mar 2023
Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Tak Ingin Ngutang Lagi, DPRD Trenggalek Target 29 Raperda Selesai 2023

15:20 8 Mar 2023

Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Desa Wisata Duren Sari Trenggalek Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

Wahyu AO
11:49 22 Mar 2023
Durian khas Desa Wisata Duren Sari Trenggalek/Foto: Jadesta
Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Uno, mengumumkan Desa Wisata Duren Sari Trenggalek masuk 75 besar Anugerah Desa Wisata...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Tulungagung Besok Selama 6 Jam

17:42 24 Mar 2023
Pernyataan sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)/Foto: @rukunpakel (Instagram)

Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin

16:20 24 Mar 2023
Tanah longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek/Foto: BPBD Trenggalek

Tanah Longsor Trenggalek: Tembok Jebol dan Air Sumber Pegunungan Masuk Rumah Warga

14:20 24 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com