Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Tiga Pengedar Uang Palsu di Trenggalek Dijerat 10 Tahun Penjara, Polisi Kejar Satu Orang Lagi

Wahyu AO
11:00 7 Sep 2022
A A
Balas
Konferensi Polres Trenggalek tangkap pengedar uang palsu

Konferensi Polres Trenggalek tangkap pengedar uang palsu/Foto: Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Komplotan pengedar uang palsu diringkus jajaran Polres Trenggalek. Petugas yang dimotori oleh unit opsnal Satrekrim itu menangkap tiga orang tersangka dan satu lagi dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (07/09/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, dalam konferensi pers pada Selasa, (06/09/2022). Alith juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu.

“Ada empat orang tersangka. HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Satu lagi tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran,” ungkap Alith.

Alith mengatakan, sebelumnya Polres Trenggalek telah menangkap satu tersangka yang ketahuan membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan hingga menyerat tiga tersangka lainnya.

RekomendasiUntukmu

Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

“Tersangka SMHP dan ADP ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa Barat.” Ujar AKBP Alith.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Alith, pada awalnya tersangka SMHP berkomentar pada postingan akun facebook miliki tersangka HK dan saling bertukar nomor Whatsapp untuk kemudian menawarkan uang rupiah palsu.

Transaksi dilakukan di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni ADP untuk menemui HK.

Tersangka SMHP kemudian menyerahkan dua lak atau 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp. 100 ribu kepada tersangka HK. Dua lak atau 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp. 3 juta.

Dari tangan tersangka, HK petugas mengamankan barang bukti berupa 168 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu tahun emisi 2014, sebuah handphone dan tas pinggang.

Sedangkan dari tersangka SMHP, turut diamankan pula 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar kertas putih yang berisi uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum di potong.

Selain itu, ada petugas juga mengamankan laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone.

“Jadi, peran Tersangka M (DPO), tersangka SMHP dan tersangka ADP yang memproduksi uang palsu, Tersangka HK mendapatkan uang palsu dari tersangka SMHP dan tersangka ADP,” ucap Alith.

Berdasarkan keterangan Alith, tersangka M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp. 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak.

Sedangkan tersangka SMHP dan tersangka ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu.

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.

Merespons kasus ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M. Choirur Rofiq, menyampaikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari transaksi uang palsu.

“Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D. Dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Rofiq, dalam konferensi pers itu.

Tags: KriminalPolres TrenggalekUang
dibagikan54TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In