Kabar Trenggalek – Tahapan pemilu serentak Tahun 2024 sudah bergulir, Badan Pengawas Pemilu telah mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Pengumuman ini serentak di seluruh Indonesia. Tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Trenggalek, melalui surat Nomor: 025/KP.01.00/JI-27/09/2022 juga telah mengumumkan rekrutmen Panwaslucam, Kamis (15/09/2022).
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan hanya dibuka selama 7 hari, yakni mulai tanggal 21 September 2022 s/d 27 September 2022.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika; - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Persyaratan rekrutmen panwaslucam pemilu 2024 di halaman selanjutnya