Kabar Trenggalek – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu yang disoroti adalah kebijakan subsidi BBM, yang diberikan pemerintah seiring kenaikan harga BBM, Jumat (09/09/2022).
Meski ada subsidi BBM, masyarakat tidak menganggapnya sebagai solusi, sebab penyaluran bansos masih banyak masalah. Permasalahan data penerima bansos itu disampaikan oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI menyoroti berbagai kebijakan terkait Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan pasca kenaikan harga BBM tahun 2022. Tiga kebijakan bantuan sosial tersebut yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun sebagai bantuan pengganti subsidi BBM.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa berbagai bantuan yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat dan menjadi wujud nyata hadirnya negara.
Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik “Kebijakan Pemerintah Pascakenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan” secara daring, Kamis (08/09/2022). Lebih lanjut, Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin memaparkan hasil temuan Ombudsman RI terkait dengan program bantuan kepada masyarakat.
Temuan Ombudsman RI tentang Program Bansos
- Terkait BLT, Ombudsman RI mencatat bahwa BLT senilai Rp 12,4 triliun akan disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.
- Terkait BSU, disebutkan bahwa bantuan sebesar Rp 600 ribu total anggaran Rp 9,6 triliun diberikan untuk 16 juta pekerja dengan kriteria gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dan/atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang diatur dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
- Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar Rp 2,17 triliun yang akan didistribusikan pemerintah daerah sebagai tambahan bansos untuk masyarakat. Besaran anggaran ini merupakan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum sampai ojek. Terkait program ini, Ombudsman RI menemukan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi, serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam.
Masukan Ombudsman RI atas Permasalahan Bansos
1. Untuk BLT, agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria, perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya).