Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Lingkungan

Alih Fungsi Waduk Sepat Melanggar Kaidah Perlindungan Lingkungan Hidup

Wahyu AO
19:29 14 Sep 2022
A A
Balas
Aksi tolak alih Waduk Sepat Surabaya/Foto: WALHI Jawa Timur

Aksi tolak alih Waduk Sepat Surabaya/Foto: WALHI Jawa Timur

Kabar Trenggalek – Sidang gugatan alih fungsi Waduk Sepat sudah memasuki babak lanjutan. Kini sidang telah berlanjut hingga mendengarkan saksi ahli dari tergugat yakni pihak PT Ciputra Kirana Dewata, Tbk dan PT Ciputra Devolpment, Tbk sebagai wujud baru dari PT Ciputra pascamerger yang tercatat dalam nomor register perkara 1172/Pdt.G/LH/2021/PN.

Berdasarkan catatan WALHI Jawa Timur dan LBH Surabaya, selama proses berjalannya sidang, ada beberapa hal yang patut dilihat yakni pernyataan dari pihak kuasa hukum Ciputra yang mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Ciputra di Waduk Sepat adalah penataan.

Sebagaimana diketahui persoalan Waduk Sepat merupakan alih fungsi yang berawal pada tindakan tukar guling kawasan atau ruislag yang cacat prosedur.

Pemkot Surabaya dan Ciputra melakukan ruislag (tukar guling kawasan) Waduk Sepat dengan kawasan milik Ciputra Surya di Surabaya Barat, untuk kepentingan pengembangan kawasan properti dan pembangunan Pusat Olahraga Surabaya (Surabaya Sport Center).

RekomendasiUntukmu

Aparat Menuduh Tiga Warga Pakel Menyebarkan Hoax, Tekad Garuda: Surat Panggilannya Cacat

Polisi Jadi Beking Tambang Ilegal, JATAM: Negara Tak Punya Kendali Sumber Daya Alam Indonesia

Alih fungsi tersebut dilakukan secara cacat, karena menyebutkan kawasan Waduk Sepat sebagai pekarangan. Tentu secara administratif telah terjadi penyelewengan, terlebih dengan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Surabaya. Padahal wilayah seluas 6, 67 Ha tersebut tidak pernah berwujud pekarangan yang ada ialah berupa waduk.

Lalu merujuk pada UU Konservasi Tanah dan Air No. 37 Tahun 2014 pada pasal 22 secara lugas menyebutkan bahwa waduk merupakan kawasan yang dilindungi. Hal itu pun sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 pada pasal 26 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan konservasi yang wajib dilindung.

Kemudian, jika berkaca Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2014-2034, memandatkan untuk melindungi situs penampung air dan kawasan resapan. Sementara waduk Sepat masuk dalam kawasan Wiyung X terkait kawasan boezem yang dilindungi.

“Sementara itu, persoalan alih fungsi benar-benar tidak diperkenankan karena akan mengubah fungsi kawasan penting yakni tempat penampungan dan penyimpan air, dengan memperhatikan penataan ruang, fungsi ekologisnya serta aturan yang berlaku,” ujar Abdul Wachid, Direktur LBH Surabaya.

Menurut Franky Butar Butar, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli Tim Advokasi Waduk Sepat mengatakan bahwa penjelasan Pasal 5 Ayat (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan yang termasuk dalam kawasan lindung adalah: b. kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menjelaskan bahwa Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.

Pasal 1 angka 8 Keppres itu menjelaskan bahwa Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

Baca: Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya

Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya
Aliansi Selamatkan Waduk Sepat gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya/Foto: Dokumen warga Sepat

Adapun yang termasuk kawasan lindung dalam Pasal 3 dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:

  1. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
  2. Kawasan Perlindungan setempat.
  3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
  4. Kawasan Rawan Bencana Alam.

Selanjutnya Pasal 17 Keppres ini menyatakan bahwa Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk. Penetapan kawasan lindung sesuai dengan Pasal 34 Keppres ini melalui peraturan daerah adalah menguatkan posisi kawasan waduk.

“Penetapan tersebut sifatnya sekunder sehingga tanpa penetapan tersebut, kawasan Waduk Sepat adalah masuk kawasan lindung yang memiliki fungsi pelestarian lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (Pasal 1 angka 6 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).” jelas Franky.

Persoalan penataan waduk sepat sangat bertentangan dengan aturan, meski sudah menggunakan bahasa yang seolah-olah tidak melakukan alih fungsi, menata dengan melakukan penutupan kawasan waduk dan hanya menyisakan sedikit ruang tidak lebih dari satu hektar adalah bentuk alih fungsi. Maka dari itu persoalan waduk sepat adalah bentuk alih fungsi kawasan lindung air yakni berupa waduk untuk kepentingan bisnis perumahan.

Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jawa Timur, menjelaskan konteks ini merujuk pada Undang-undang khususnya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Sehingga, atas nama kelestarian lingkungan hidup dan bentuk prinsip pencegahan serta perlindungan, aktivitas tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perlindungan lingkungan hidup.

“Maka dengan ini kami sangat berharap hukum lingkungan ditegakkan dan gugatan ini benar-benar adil atas nama lingkungan hidup. Karena sampai hari ini Pengadilan Negeri Surabaya belum menunjukkan keberpihakannya pada kasus lingkungan hidup,” tandas Wahyu.

Tags: Perusakan Lingkungan
dibagikan44TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Banjir Tasikmadu Watulimo, Motor dan Kambing Hanyut 

Trenggalek Rawan Bencana, Alat Deteksi Kudu Sering Dicek: Enam Tak Berfungsi

Raden Zamz
9:00 27 Jan 2023

Alat pendeteksi bencana di Trenggalek terus dilakukan pengecekan. Hal ini penting karena Trenggalek rawan bencana. Sehingga, diharapkan bisa berfungsi secara...

Langit Malam Semakin Terang, Kunang-Kunang pun Menghilang

Langit Malam Semakin Terang, Kunang-Kunang pun Menghilang

Wahyu AO
17:00 22 Jan 2023

Kapan terakhir kali Kamu melihat kunang-kunang? Apakah kunang-kunang masih ada di sekitar rumahmu? Atau jangan-jangan, kamu termasuk anak di generasi...

5 Ular Paling Mematikan di Dunia, 2 di Antaranya ada di Trenggalek

5 Ular Paling Mematikan di Dunia, 2 di Antaranya ada di Trenggalek

Wahyu AO
9:00 21 Jan 2023

Tidak banyak hewan yang menimbulkan rasa takut pada manusia, seperti ular berbisa. Ada berbagai ular paling mematikan di dunia. Tentu...

Warga Trenggalek Ngeluh Jalan Rusak Akibat Tambang, Bupati Buka Suara  

Warga Trenggalek Ngeluh Jalan Rusak Akibat Tambang, Bupati Buka Suara  

Raden Zamz
19:10 18 Jan 2023

Jalan Kabupaten Trenggalek tampaknya tak begitu mulus untuk mobilitas warga. Hal ini dikeluhkan warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, saat diduga...

Mengenal Kukang Jawa, Satwa Dilindungi yang Pernah Ditemukan di Rumah Warga Trenggalek

Mengenal Kukang Jawa, Satwa Dilindungi yang Pernah Ditemukan di Rumah Warga Trenggalek

Wahyu AO
11:00 15 Jan 2023

Pada Minggu (01/01/2023), masyarakat Trenggalek digegerkan dengan temuan Kukang Jawa di Kecamatan Kampak. Temuan primata ini terbilang jarang, apalagi Kukang...

Prakiraan Gerakan Tanah di Trenggalek Januari 2023, 2 Kecamatan Potensi Banjir Bandang

Prakiraan Gerakan Tanah di Trenggalek Januari 2023, 2 Kecamatan Potensi Banjir Bandang

Wahyu AO
15:29 12 Jan 2023

Kabupaten Trenggalek sering dilanda bencana. Kebanyakan bencana itu berkaitan dengan gerakan tanah, seperti tanah longsor, gempa bumi, dan tanah gerak....

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In