Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Nasional

Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasan Lengkapnya

Reporter: Wahyu AO
Sabtu, 16 Juli 2022, 18:00:26
Kesehatan bagi ibu hamil

Kesehatan bagi ibu hamil/Foto: Pixabay


Kabar Trenggalek – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Presiden Menginstruksikan Menko PMK untuk:

Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Presiden Menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk:

a. mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;

b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;

c. melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

d. melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;

e. memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;

g. berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;

h. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan

i. melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Presiden Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk:

a. memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya;

b. menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal;

c. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Presiden Menginstruksikan Menteri Sosial untuk:

a. Melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala;

b. dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Menginstruksikan Direksi BPJS Kesehatan untuk:

a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;

d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;

e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan

f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Presiden Menginstruksikan Para Gubernur untuk:

a. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan

c. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Presiden Menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk:

a. mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Tags: IbuPerempuan
dibagikan1TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Sosial

Mas Ipin Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

11:30 am 6 Agustus

Kabar Trenggalek - Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) harus benar-benar dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Hal itu sebagai upaya...

Baca selanjutnya
Novita Hardini bersama anak-anak di Hari Anak Nasional
Kesehatan

Hari Anak Nasional, Novita Hardini: Ekspektasi Orang Tua Sering Merusak Mental Anak

9:13 am 6 Agustus

Kabar Trenggalek - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini Mochamad, menyampaikan beberapa pembahasan dalam rangkaian...

Baca selanjutnya
Ilustrasi pernikahan dini
Sosial

Pernikahan Dini dan Cerai Tinggi di Trenggalek, Lima Duda dan Janda Per Hari

3:00 pm 5 Agustus

Kabar Trenggalek - Pernikahan dini di Trenggalek menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pasalnya dari pantauan merangkak naik pada masa pandemi...

Baca selanjutnya
Erisa saat berlatih memanah
Feature

Kegigihan Erisa, Pemanah Perempuan dari Trenggalek Bermodal Busur Bambu

12:11 pm 26 Mei

Kabar Trenggalek - Fokus adalah kegiatan sehari-hari yang dilakukan Erisa Ichnadia Azari, pemanah perempuan dari Trenggalek. Ia selalu fokus saat...

Baca selanjutnya
Ilustrasi perceraian
Hukum

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

8:00 pm 15 Mei

Kabar Trenggalek - Angka kasus perceraian di Trenggalek menyumbang sebanyak enam janda dan duda dalam satu hari. Faktor ekonomi yang...

Baca selanjutnya
Gelar Karpet Merah, dalam pemberian program pemberdayaan perempuan Trenggalek
Ekonomi

Gelar Karpet Merah, Lirik Emak-Emak sebagai Aktor Pembangunan Trenggalek 

10:45 am 10 Maret

Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, memberi program kepada emak-emak sebagai aktor pembangunan Trenggalek, Kamis (10/03/2022). Selisih satu hari...

Baca selanjutnya

Trending Hari Ini

Herwan Iis Sugiarto alias Wanto, perawat ODGJ di Trenggalek
Feature

Sering Pindah Tempat, Aksi Sukarela Wanto Merawat ODGJ di Trenggalek

07/08/2022

Kabar Trenggalek - Aksi sosial warga Trenggalek satu ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan segala keterbatasan ekonomi yang ada, Herwan...

Baca selanjutnya
Mobil terbakar di Kecamatan Kampak

Kronologi Mobil Terbakar di Kecamatan Kampak

06/08/2022
Poster Yeni Inka, Joko Tingkir Ngombe Dawet

Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Berikut Lirik Lagu Lengkap dan Pengarangnya

13/07/2022
Cara mendapatkan uang dari YouTube Shorts

Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

05/02/2022
Kemenangan Indonesia naik ke semifinal Piala AFF U16 2022

Indonesia Naik ke Semifinal Piala AFF U16 2022 Setelah Kalahkan Vietnam 2-1

07/08/2022
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist