Kabar Trenggalek – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi hingga tanggal 4 Juli 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, termasuk Trenggalek sudah masuk level 1.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Nomor 30 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
Penentuan level dalam PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Berdasarkan Inmendagri 29/2022, pada PPKM Level 1 di Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 29/2022.
Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Berikutnya, untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya), diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% kapasitas ruangan.
Dalam Inmendagri 29/2022 juga disebutkan, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan juga tetap diberlakukan dan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.