• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 1 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

Wahyu AO Wahyu AO
18:05 18 Mei 2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, saat sidang disiplin/Foto: AJI Indonesia

Kabar Trenggalek – Brigadir Firman Subkhi, anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjalani sidang disiplin pada Selasa (27/5/2022). Sidang itu atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Berdasarkan keterangan pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sidang disiplin itu mendatangkan Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Firman Subkhi hanya divonis hukuman kurungan selama 14 hari.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

“Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari,” ujar hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho, pimpinan sidang disiplin tersebut.

Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai putusan tersebut antiklimaks. Menurut Khoir, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.

Khoir menyampaikan, di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto, divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

RekomendasiUntukmu

Peringati Hari Kebebasan Pers Internasional, AJI Kediri: Lawan Pembungkaman!

Tekan Kasus Kekerasan Seksual Anak OCSEA, UNICEF Sasar 5 Kecamatan di Trenggalek

“Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Khoir, melalui keterangan tertulis.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan 2 terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan. Mengingat, kata Eben, dalam kasus ini adalah pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri,” ujar Eben.

Meski demikian, Eben berharap di sidang kasasi berikutnya, vonis untuk kedua terdakwa bisa lebih berat dibandingkan putusan dari pengadilan tingkat satu maupun pengadilan tingkat banding.

Eben menyampaikan, perkara penganiayaan terhadap Nurhadi ini akan berlanjut ke tingkat kasasi. Setelah putusan sidang PT Jawa Timur, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

“Kami berharap putusan hakim pengadilan tingkat kasasi nanti lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para jurnalis,” ucap Eben.

“Terus terang, putusan sidang PN Surabaya saja  bagi kami belum setimpal, apalagi putusan tingkat banding yang malah mengurangi masa hukuman dari 10 bulan menjadi 8 bulan,” tambahnya.

Menurut Eben, ada beberapa hal yang menurutnya mesti menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman yang lebih berat. Salah satunya, adalah status dua terdakwa yang berlatarbelakang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Akan tetapi, lanjut Eben, di PN Surabaya maupun di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, status anggota Polri itu sama sekali tidak dijadikan sebagai hal yang memberatkan terdakwa.

“Padahal Polisi tugasnya adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Tindakan mereka juga mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021, lalu.

Awalnya, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers.

Reporter: Wahyu AO
Tags: KekerasanKekerasan AparatKekerasan pada JurnalisKekerasan PolisiRepresif
dibagikan23SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Pedagang dan pembeli di Pasar Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Biaya Hidup di Trenggalek Cuma 800 Ribu, Netizen: Belum Termasuk Angsuran

7:00 1 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan Hari Ini Selama 7 Jam di 11 Lokasi

4:00 1 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal sholat Trenggalek hari ini/Foto: Pexels

Jadwal Sholat Trenggalek Hari Ini, Kamis 1 Juni 2023

0:33 1 Jun 2023
Ilustrasi. Prakiraan cuaca Trenggalek hari ini/Foto: Pexels

Prakiraan Cuaca Trenggalek Hari Ini, Mendung Tanpa Udan

0:17 1 Jun 2023
Bupati Trenggalek melantik para pejabat/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Atik Jabatan Ala Mas Bupati Trenggalek, 7 Pejabat Jadi Kepala Dinas

17:35 31 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Pedagang dan pembeli di Pasar Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Biaya Hidup di Trenggalek Cuma 800 Ribu, Netizen: Belum Termasuk Angsuran

7:00 1 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan Hari Ini Selama 7 Jam di 11 Lokasi

4:00 1 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com