Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Hukum

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

Reporter: Wahyu AO
Rabu, 18 Mei 2022, 18:05:04
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, saat sidang disiplin/Foto: AJI Indonesia


Kabar Trenggalek – Brigadir Firman Subkhi, anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjalani sidang disiplin pada Selasa (27/5/2022). Sidang itu atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Berdasarkan keterangan pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sidang disiplin itu mendatangkan Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Firman Subkhi hanya divonis hukuman kurungan selama 14 hari.

“Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari,” ujar hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho, pimpinan sidang disiplin tersebut.

Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai putusan tersebut antiklimaks. Menurut Khoir, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.

Khoir menyampaikan, di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto, divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

“Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Khoir, melalui keterangan tertulis.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan 2 terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan. Mengingat, kata Eben, dalam kasus ini adalah pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri,” ujar Eben.

Meski demikian, Eben berharap di sidang kasasi berikutnya, vonis untuk kedua terdakwa bisa lebih berat dibandingkan putusan dari pengadilan tingkat satu maupun pengadilan tingkat banding.

Eben menyampaikan, perkara penganiayaan terhadap Nurhadi ini akan berlanjut ke tingkat kasasi. Setelah putusan sidang PT Jawa Timur, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

“Kami berharap putusan hakim pengadilan tingkat kasasi nanti lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para jurnalis,” ucap Eben.

“Terus terang, putusan sidang PN Surabaya saja  bagi kami belum setimpal, apalagi putusan tingkat banding yang malah mengurangi masa hukuman dari 10 bulan menjadi 8 bulan,” tambahnya.

Menurut Eben, ada beberapa hal yang menurutnya mesti menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman yang lebih berat. Salah satunya, adalah status dua terdakwa yang berlatarbelakang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Akan tetapi, lanjut Eben, di PN Surabaya maupun di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, status anggota Polri itu sama sekali tidak dijadikan sebagai hal yang memberatkan terdakwa.

“Padahal Polisi tugasnya adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Tindakan mereka juga mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021, lalu.

Awalnya, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers.

Tags: KekerasanKekerasan AparatKekerasan pada JurnalisKekerasan PolisiRepresif
dibagikan23TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Para petani Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap
Lingkungan

Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

6:06 pm 15 Mei

Kabar Trenggalek - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kronologi 40 petani yang disiksa dan ditangkap paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,...

Baca selanjutnya
Ilustrasi kebebasan pers di tengah ancaman kekerasan
Sosial

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2022, Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital

2:01 pm 3 Mei

Kabar Trenggalek - Masyarakat di seluruh dunia memeringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2022. Momen ini menjadi pengingat kepada...

Baca selanjutnya
Rumah di Desa Balunganyar yang rusak akibat bom latihan TNI AL
Lingkungan

Dua Rumah Warga Rusak Akibat Bom Nyasar dari Pusat Latihan Tempur TNI AL Grati Pasuruan

8:25 pm 24 April

Kabar Trenggalek - Pada Rabu, 20 April 2022, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dikagetkan oleh bom nyasar dari...

Baca selanjutnya
Ilustrasi tangan mengepal
Hukum

AJI Kediri Desak PSSI Beri Sanksi Official Maluku FC atas Pemukulan pada Tiga Jurnalis

9:36 pm 22 Februari

Kabar Trenggalek - Aliansi Jurnalis Independen Kota Kediri mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memberikan sanksi kepada official...

Baca selanjutnya
Pernyataan sikap PBNU terhadap kekerasan polisi di Desa Wadas
Hukum

Pernyataan Sikap PBNU terhadap Kekerasan Polisi di Desa Wadas

9:41 pm 9 Februari

Kabar Trenggalek - Kekerasan polisi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan desakan dari berbagai pihak....

Baca selanjutnya
Ribuan polisi tangkap paksa puluhan warga Desa Wadas saat sholat di Masjid
Hukum

Polisi Tangkap Puluhan Warga Wadas Tak Lama setelah Ganjar Bilang: Tak Perlu Takut

8:22 pm 8 Februari

Kabar Trenggalek - Ribuan polisi terlihat mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polisi juga melakukan penangkapan paksa...

Baca selanjutnya

VIRAL HARI INI

  • River Tubing di Pandean, Desa Wisata di Trenggalek

    Sosok Ririn, Ubah Sungai Tercemar Jadi Wisata di Trenggalek Hingga Pikat Sandiaga Uno

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Menparekraf Kunjungi Trenggalek, Sandiaga Uno: Saya Terpesona Wisata Desa Pandean

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Keceriaan Novita Hardini Mainkan Lesung di Desa Wisata Pandean Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Tak Pernah Kalah di Ring Silat, Tapak Suci Trenggalek Sumbang Medali Emas Porprov Jatim

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Detik Detik Damkar Trenggalek Evakuasi Ular Phyton Masuk dalam Dashboard Motor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist