Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Politik

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Aturan baru itu tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Reporter: Wahyu AO
Jumat, 20 Mei 2022, 09:16:51
Pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Trenggalek

Pelayanan Adminduk oleh Disdukcapil Trenggalek/Foto: Diskukcapil Trenggalek


Kabar Trenggalek – Pemerintah terbitkan aturan baru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. Aturan baru itu diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (20/05/2022).

Aturan baru itu tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 itu, yang dimaksud dokumen kependudukan di antaranya adalah biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Tiga Larangan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 3, ada tiga larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, yaitu:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti Mochamad menjadi Moh, atau Zamzuri yang disingkat menjadi Zamz di dokumen kependudukan.
  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
  • Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Kemudian, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.

Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Tata cara pencatatan nama tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 1, yaitu:

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 4 ayat 2, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tags: AdmindukAdministrasiAdministrasi KependudukanDisdukcapilDisdukcapil Trenggalek
dibagikan104TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Ilustrasi cara daftar NPWP melalui HP 2022
Teknologi

Cara Daftar NPWP Melalui HP 2022

8:51 pm 3 Juli

Saat ini, masyarakat Indonesia dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP melalui HP (handphone), berikut kami rangkum cara...

Baca selanjutnya
Bangun Kesadaran Perizinan Konstruksi, DPMPTSP Trenggalek Rangkul 35 Kontraktor Lokal
Advertorial

Bangun Kesadaran Perizinan Konstruksi, DPMPTSP Trenggalek Rangkul 35 Kontraktor Lokal

6:00 pm 23 Juni

Kabar Trenggalek -  Peluang investasi di bumi Menak Sopal Trenggalek terus bertambah seiring berjalannya zaman. kebijakan-kebijakan nasional yang mengarah pada...

Baca selanjutnya
Warga sedang mengantri di ruang tunggu kantor Disdukcapil Trenggalek
News

Tersendat Migrasi Data, Layanan Online Disdukcapil Trenggalek Belum Aktif

7:30 pm 22 Juni

Kabar Trenggalek - Masyarakat Trenggalek harus kembali mengalami antrian untuk mendapatkan layanan pengajuan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),...

Baca selanjutnya
Ilustrasi kartu NPWP
Politik

Pemerintah akan Ganti NPWP dengan NIK, Simak Penjelasannya

12:00 pm 29 Mei

Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan untuk mengganti NPWP dengan Nomor Induk...

Baca selanjutnya
Warga sedang mengantri di ruang tunggu kantor Disdukcapil Trenggalek
News

Angka Urus Kartu Identitas Anak di Trenggalek Masih Rendah 

5:00 pm 23 Mei

Kabar Trenggalek - KIA atau Kartu Identitas Anak di Trenggalek masih minim diminati masyarakat sebagai pelengkap administrasi, Senin (23/05/20222). Berdasarkan data...

Baca selanjutnya
Warga sedang mengantri di ruang tunggu kantor Disdukcapil Trenggalek
Sosial

Disdukcapil Bolehkan Transgender Ubah Keterangan Jenis Kelamin di KTP

7:03 pm 20 Mei

Kabar Trenggalek - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek memberikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Jumat (20/05/2022)....

Baca selanjutnya

VIRAL HARI INI

  • River Tubing di Pandean, Desa Wisata di Trenggalek

    Sosok Ririn, Ubah Sungai Tercemar Jadi Wisata di Trenggalek Hingga Pikat Sandiaga Uno

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Menparekraf Kunjungi Trenggalek, Sandiaga Uno: Saya Terpesona Wisata Desa Pandean

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Keceriaan Novita Hardini Mainkan Lesung di Desa Wisata Pandean Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Tak Pernah Kalah di Ring Silat, Tapak Suci Trenggalek Sumbang Medali Emas Porprov Jatim

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Detik Detik Damkar Trenggalek Evakuasi Ular Phyton Masuk dalam Dashboard Motor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist