Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Syarat Permohonan untuk STNK Hilang atau Rusak 2022

Reporter: Wahyu AO
Jumat, 15 April 2022, 13:01:02
di Sosial
Polres Trenggalek mengamankan ibadah di gereja memeringati wafatnya Yesus Kristus

Polres Trenggalek mengamankan ibadah di gereja memeringati wafatnya Yesus Kristus/Foto: Satlantas Polres Trenggalek

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Inilah syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022.

Ketika STNK mengalami rusak atau hilang, tentu dapat menimbulkan masalah bagi pengguna kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, pengendara yang mengalami STNK rusak atau hilang, harus memohon kepada pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek, berikut syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022:

Orang lainjuga membaca:

Ilustrasi aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Signal

31/03/2022
Operasi Yustisi oleh Satlantas Polres Trenggalek

Satlantas Polres Trenggalek Jalankan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Mulai Hari Ini

01/03/2022
  1. Surat keterangan kehilangan STNK hilang/rusak dari kepolisian (Polsek/Polres).
  2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari leasing.
  4. Cek fisik kendaraan di Kantor Samsat terdekat.
  5. Berita acara dari Satreskrim menerangkan bahwa kendaraan tidak terlibat tindak pidana.
  6. Surat keterangan Unit Laka bahwa kendaraan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas.
  7. Surat keterangan Min Lantas bahwa kendaraan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas.
  8. Surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak.

Selain memohon untuk STNK rusak atau hilang, para pengendara iuga wajib untuk memperpanjang STNK miliknya.

Para pengendara bisa memperpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal akan dikenai biaya Rp 10 ribu. Biaya Rp 10 ribu itu dialokasikan kepada pihak swasta untuk mengelola aplikasi Signal.

Bagi pengendara yang tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, tentu masih bisa memperpanjang STNK langsung di kantor Samsat.

Berikut ini langkah-langkah untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu KK:

  1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu.
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar.
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor “Milik Keluarga Satu KK”.
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  7. Klik tombol “LANJUT”.
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
  9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Tags: AdministrasiSatlantas Polres TrenggalekSTNKSurat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
dibagikan15TweetSend
Artikel Sebelumnya

Syarat dan Cara Daftar Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022

Artikel Selanjutnya

Jadwal Vaksin Covid-19 Malam Trenggalek, Jumat 15 April 2022

Berita Lainnya

Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Seorang perempuan sedang membaca buku

Menyoal Rendahnya Minat Baca Masyarakat di Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

17/05/2022
Pelajar sedang megunjungi Perpustakaan Trenggalek

Dua Tahun Terhempas Pandemi Covid-19, Minat Baca Masyarakat Trenggalek Berangsur Turun

17/05/2022
Kantor Pegadaian Trenggalek

Warga Trenggalek Ramai Tebus Gadai Emas, Sudah Jadi Tren Musiman Jelang Lebaran

17/05/2022
Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek

Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

16/05/2022
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Cara Lengkap Memperpanjang SIM Online Tahun 2022

16/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.