Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Sosial

Syarat Permohonan untuk STNK Hilang atau Rusak 2022

Wahyu AO
13:01 15 Apr 2022
A A
0
Polres Trenggalek mengamankan ibadah di gereja memeringati wafatnya Yesus Kristus

Polres Trenggalek mengamankan ibadah di gereja memeringati wafatnya Yesus Kristus/Foto: Satlantas Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Inilah syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022.

Ketika STNK mengalami rusak atau hilang, tentu dapat menimbulkan masalah bagi pengguna kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, pengendara yang mengalami STNK rusak atau hilang, harus memohon kepada pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek, berikut syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022:

RekomendasiUntukmu

Cara Daftar NPWP Online Cukup Dari Rumah, Bisa Pakai Handphone 

Jadwal Pelayanan dan Syarat Membuat SKCK Online di Polres Trenggalek

  1. Surat keterangan kehilangan STNK hilang/rusak dari kepolisian (Polsek/Polres).
  2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari leasing.
  4. Cek fisik kendaraan di Kantor Samsat terdekat.
  5. Berita acara dari Satreskrim menerangkan bahwa kendaraan tidak terlibat tindak pidana.
  6. Surat keterangan Unit Laka bahwa kendaraan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas.
  7. Surat keterangan Min Lantas bahwa kendaraan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas.
  8. Surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak.

Selain memohon untuk STNK rusak atau hilang, para pengendara iuga wajib untuk memperpanjang STNK miliknya.

Para pengendara bisa memperpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal akan dikenai biaya Rp 10 ribu. Biaya Rp 10 ribu itu dialokasikan kepada pihak swasta untuk mengelola aplikasi Signal.

Bagi pengendara yang tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, tentu masih bisa memperpanjang STNK langsung di kantor Samsat.

Berikut ini langkah-langkah untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu KK:

  1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu.
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar.
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor “Milik Keluarga Satu KK”.
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  7. Klik tombol “LANJUT”.
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
  9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Reporter: Wahyu AO
Tags: AdministrasiSatlantas Polres TrenggalekSTNKSurat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
dibagikan15TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Mas Ipin sambangi balita korban peluru nyasar/Foto: Kabar Trenggalek
Sosial

Mas Ipin Sambangi Korban Peluru Senapan Angin di Durenan Trenggalek

14:06 31 Jan 2023
Novita dorong pengembangan UMKM di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Sosial

Promosi Gratis, Cara Novita Majukan UMKM Kota Alen-Alen Trenggalek

21:00 26 Jan 2023
Kantor Pengadilan Agama Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Sosial

Pertengkaran Jadi Sebab Nomor Dua Perceraian di Trenggalek

17:15 24 Jan 2023
Pemkab Trenggalek dampingi Gubernur Jatim pantau relokasi/Foto: Kabar Trenggalek
Sosial

Naik Gunung, Khofifah Tengok Relokasi Rumah Dampak Bencana Trenggalek

16:00 23 Jan 2023
Sosial

Hukum dan Niat Puasa Rajab, Full Pahala Lur Ternyata

20:00 22 Jan 2023
Ilustrasi pernikahan/Foto: Pixabay
Sosial

Ramai Dispensasi Nikah di Trenggalek, Watulimo Tertinggi Pengajuan Tahun 2022

14:00 20 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    13 dibagikan
    dibagikan 13 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 13 Ayat Alkitab tentang Toleransi untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama saat Natal 2022

    30 dibagikan
    dibagikan 30 Tweet 0
  • Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In